Pengertian Hukum Islam dan Ruang Lingkup
Hukum Islam
Menurut Ahmad
Rofiq, Pengertian Hukum
Islam adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul
mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban)
yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam
adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi
yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan
oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai
terjemahan dari al-fiqh
al-islam atau dalam konteks
tertentu dari as-syariah
al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat
islam atau fiqih islam. Apabila syariat islam diterjemahkan sebagai hukum
islam (hukum in abstracto),
maka berarti syariat islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Kajian
syariat islam meliputi aspek i'tiqadiyah, khuluqiyah dan amal syariah. Sebaliknya bila
hukum islam merupakan terjemahan dari fiqih islam, maka hukum islam termasuk
bidang kajian ijtihad yang bersifat dzanni.
Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungankan
dengan legalitas formal suatu negara, baik yang telah terdapat di dalam
kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian adanya, kedudukan fiqih
islam bukan lagi sebagai hukum islam in
abstracto (pada tataran fatwa
atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in concreto (pada tataran aplikasi atau
pembumian). Hukum islam secara formal sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum
positif, yang berarti bahwa aturan yang mengikat dalam suatu negara.
Untuk mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hukum islam,
maka yang harus dilakukan menurut H. Muhammad Daud Ali adalah sebagai berikut :
1.
Mempelajari hukum islam dalam
kerangka yang mendasar, di mana hukum islam menjadi bagian yang utuh dari ajaran dinul islam.
2.
Menempatkan hukum islam dalam
satu kesatuan.
3.
Saling memberi keterkaitan
antara syariah dan fiqih dalam aplikasinya yang walaupun dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan.
4.
Dapat mengatur tata hubungan
dalam kehidupan, baik secara vertikal maupun horizontal.
| Ruang Lingkup Hukum Islam |
Ruang Lingkup Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, sebagai
berikut :
1.
Ibadah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah adalah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual)
yang terdiri atas :
a)
Rukun Islam Yaitu mengucapkan
syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan
Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan
nonfisik).
b)
Ibadah yang berhubungan dengan
rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik),
yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat, umrah dan lain-lain. Mali
(bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban dan lain-lain.
2. Muamalah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah adalah
peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang,
penemuan, pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
3. Jinayah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah ialah
peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya : qishash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
4. Siyasah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah yaitu
menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan,
tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
5. Akhlak sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak yaitu
sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya : syukur, sabar, rendah
hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
6. Peraturan lainnya diantaranya
: makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar, pemeliharaan anak yatim,
mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Jika ruang
lingkup hukum islam di atas dianalisis objek pembahasannya, maka akan
mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan
Allah, hubungan yang terjadi antara manusia yang satu dengan manusia lain dalam
kehidupan sosial, hubungan manusia dan benda serta alam lingkungan hidupnya.
Norma ilahi sebagai pengatur tata hubungan yang dimaksud adalah (1) kaidah
ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara
dan upacara dalam hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya, dan (2)
kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk
lain di lingkungannya.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum islam,
semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum
islam dapat bermanfaat.
Kesimpulan
hukum Islam adalah
syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Pengertian Hukum Islam dan Ruang Lingkup
Hukum Islam
Menurut Ahmad
Rofiq, Pengertian Hukum
Islam adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul
mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban)
yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam
adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi
yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan
oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai
terjemahan dari al-fiqh
al-islam atau dalam konteks
tertentu dari as-syariah
al-Islamy. Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat
islam atau fiqih islam. Apabila syariat islam diterjemahkan sebagai hukum
islam (hukum in abstracto),
maka berarti syariat islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Kajian
syariat islam meliputi aspek i'tiqadiyah, khuluqiyah dan amal syariah. Sebaliknya bila
hukum islam merupakan terjemahan dari fiqih islam, maka hukum islam termasuk
bidang kajian ijtihad yang bersifat dzanni.
Pada dimensi lain penyebutan hukum islam selalu dihubungankan
dengan legalitas formal suatu negara, baik yang telah terdapat di dalam
kitab-kitab fiqih maupun yang belum. Jika demikian adanya, kedudukan fiqih
islam bukan lagi sebagai hukum islam in
abstracto (pada tataran fatwa
atau doktrin) melainkan sudah menjadi hukum islam in concreto (pada tataran aplikasi atau
pembumian). Hukum islam secara formal sudah dinyatakan berlaku sebagai hukum
positif, yang berarti bahwa aturan yang mengikat dalam suatu negara.
Untuk mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hukum islam,
maka yang harus dilakukan menurut H. Muhammad Daud Ali adalah sebagai berikut :
1.
Mempelajari hukum islam dalam
kerangka yang mendasar, di mana hukum islam menjadi bagian yang utuh dari ajaran dinul islam.
2.
Menempatkan hukum islam dalam
satu kesatuan.
3.
Saling memberi keterkaitan
antara syariah dan fiqih dalam aplikasinya yang walaupun dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan.
4.
Dapat mengatur tata hubungan
dalam kehidupan, baik secara vertikal maupun horizontal.
| Ruang Lingkup Hukum Islam |
Ruang Lingkup Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, sebagai
berikut :
1.
Ibadah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah adalah
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual)
yang terdiri atas :
a)
Rukun Islam Yaitu mengucapkan
syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan
Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan
nonfisik).
b)
Ibadah yang berhubungan dengan
rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik),
yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat, umrah dan lain-lain. Mali
(bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban dan lain-lain.
2. Muamalah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah adalah
peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang,
penemuan, pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
3. Jinayah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah ialah
peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya : qishash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
4. Siyasah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah yaitu
menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan,
tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
5. Akhlak sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak yaitu
sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya : syukur, sabar, rendah
hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
6. Peraturan lainnya diantaranya
: makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar, pemeliharaan anak yatim,
mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Jika ruang
lingkup hukum islam di atas dianalisis objek pembahasannya, maka akan
mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan
Allah, hubungan yang terjadi antara manusia yang satu dengan manusia lain dalam
kehidupan sosial, hubungan manusia dan benda serta alam lingkungan hidupnya.
Norma ilahi sebagai pengatur tata hubungan yang dimaksud adalah (1) kaidah
ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur cara
dan upacara dalam hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya, dan (2)
kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk
lain di lingkungannya.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum islam,
semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum islam dan ruang lingkup hukum
islam dapat bermanfaat.
Kesimpulan
hukum Islam adalah
syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
sangat membantu terimakasih!!
ReplyDeleteTerimakasih.
ReplyDelete