Tuesday, April 20, 2021

MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM








MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
“ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM”










Oleh: JON EFENDY PURBA
NIM : 1516.01.100




INTERVENSI SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN REINTEGRASI

Abstrak

Re-integrasi childdren bertentangan dengan hukum dari Lapas Anak kepada keluarga atau masyarakat yang mendesak untuk melakukan dari pemerintah dan masyarakat, karena masalah ini akan "kehilangan generasi". Stigma negatif dari keluarga dan masyarakat yang jumlah masalah anak bertentangan dengan hukum. Perhatian yang tidak memadai telah diberikan kepada anak bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, re-integrasi mendukung kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat yang relevan dan keluarga untuk mendukung anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah semua anak yang berkonflik dengan hukum untuk menyadari potensi penuh mereka di masyarakat yang menghormati hak dan martabat rakyat.
Kata kunci: Anak-anak yang berkonflik dengan hukum, intervensi sosial, re-integrasi pendekatan.


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur sudah sepantasnya kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ridho dan nikmat dari-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan  makalah berjudul “Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”  untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Perlindungan Anak di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan. Makalah ini tentunya dibuat dengan sebaik mungkin sejauh kemampuan kami.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi mahasiswa lainnya dalam perkuliahan ini. Yang paling utama kami mohon maaf jika masih terjadi kesalahan dan kekurangan di dalamnya, harap untuk dimaklumi. Terimakasih banyak.








Serang,    Maret 2016
Penyusun,


JON EFENDY PURBA







DAFTAR ISI


                                                                                                 Halaman


KATA PENGANTAR .....................................................................................
DAFTAR ISI ....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................
BAB II RUMUSAN MASALAH ....................................................................
BAB III PEMBAHASAN ................................................................................
a.    Pengertian Hukum Tata Negara ....................................................
b.    Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya .....
c.    Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia ........................
d.    Hirarki Perundang-undangan Indonesia .....................................
e.    Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia ...........................
BAB IV KESIMPULAN .................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................

 


BAB I
PENDAHULUAN

1.            Latar Belakang
Dewasa ini permasalahan anak di Indonesia semakin kompleks, dilihat dari jumlah kasus dan persebarannya. Populasi bekas narapidana dan bekas anak Negara sampai tahun 2003 tercatat sebanyak 115.307 orang. Diperkirakan dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat (Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum Dan HAM).  Terdapat berbagai alasan yang mendorong anak berhadapan dengan hukum. Menurut Depsos (2003), faktor-faktor yang menjadi alasan anak berhadapan dengan hukum adalah kemiskinan (29,35%), lingkungan (18.07%), salah didik (11,3%), keluarga tidak harmonis (8,9%) dan minimnya pendidikan agama (7,28%).
Anak yang telah keluar dari Lapas seringkali menjadi korban kekerasan dari lingkungan masyarakat dan bahkan dari keluarganya sendiri. Bentuk kekerasan yang dimaksud yaitu adanya stigma, bahwa anak yang keluar dari Lapas adalah orang jahat. Padahal ketika keluar dari Lapas mereka mempunyai harapan atau cita-cita yang sama dengan anak-anak lainnya. Hal ini menjadi faktor yang tidak menguntungkan bagi anak, karena akan menghambat tumbuh kembang mereka.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka optimalisasi intervensi sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai masyarakat dan keluarga anak yang telah keluar dari Lapas. Pemahaman makro (structural) dan Mikro (dinamika keluarga) sangat dibutuhkan. Kondisi Anak telah keluar dari Lapas yang demikian, jelas jauh dari terpenuhi hak-haknya sebagai seorang anak seperti yang tertera dalam konveksi hak – hak anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak untuk dilindungi, hak memperoleh pendidikan dan hak untuk tumbuh kembang.
Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, negara, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan azas : Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Salah satu permasalahan yang muncul dan belum banyak dilakukan dalam proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah pendekatan reintegrasi anak yang telah menyelesaikan masa hukumannya kepada keluarga dan masyarakat karena belum siapnya anak maupun orang tua atau masyarakat yang menerimanya

2.            Rumusan Masalah
Persoalan besar yang dihadapi mantan anak-anak Lapas antara lain adalah ketidakmenentuan masa depan. Cukup banyak rintangan yang harus mereka hadapi setelah selesai menjalani pembinaan selama masa hukuman. Banyak di antara mereka yang lebih jauh tersingkir dari “dunianya”, frustasi bahkan kembali terjebak pada masalah perilaku dan hukum yang akan menyeretnya kembali pada tindak kriminal.
Selain karena stigma negatif masyarakat atas mereka, persoalan utama sebenarnya terletak pada ketidaksiapan keluarga, masyarakat serta lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan yang ada untuk menerima dan mengayomi mereka. Dengan kata lain pranata-pranata tersebut tidak siap atau tidak mampu untuk menjalani keberfungsian sosial mereka setelah anak itu keluar dari Lapas. Persoalan lain, adalah kenyatan bahwa anak-anak mantan Lapas itu yang memang belum siap untuk menyatu dengan lingkungan keluarga dan masyarakat. Tak heran jika anak-anak itu pun tidak lagi memiliki kesempatan apalagi kemampuan untuk menampilkan keberfungsian sosial mereka secara wajar, karena sebagaimana alasan awal keterlibatan hukum mereka tak memperoleh pemenuhan dan pengayoman atas hak-hak mereka sebagai seorang anak. Dengan latar belakang permasalahan seperti itu, menjadi krusial adanya upaya serius untuk memfasilitasi terjadinya reintegrasi anak-anak Lapas baik dengan pihak keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga seperti sekolah ataupun dunia kerja. Selain itu, hal ini merupakan faktor penentu bagi pemenuhan hak-hak dan masa depan mereka. Layanan yang secara khusus berfokus pada upaya reintegrasi mantan anak lapas sampai saat ini masih kurang memperoleh perhatian.
Tulisan ini akan membahas mengenai proses reintegrasi anak-anak yang sudah ke luar dari Lapas berdasarkan pengalaman empiris dari penulis dalam menjalankan program reintergasi anak yang sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria (LPAP) dan Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita (LPAP) Tangerang. Secara substantif, diharapkan memberi sumbangan pengetahuan tentang pendekatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang sudah keluar dari Lapas.
3.            Maksud dan Tujuan
      Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui dan memahami pengertian Anak, Hak Anak, Anak yang bermasalah dengan hukum dan Reintegrasi.
2.    Mengetahui dan memahami Dasar Hukum dalam tentang Anak.
3.    Mengetahui dan memahami cara penyelesaian melalui perlakuan yang baik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.




BAB III
PEMBAHASAN

4.            Definisi Konseptual
A.   Anak dan Hak Anak
Anak adalah manusia yang belum matang, didefinisikan dalam hukum internasional adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Masa kanak-kanak adalah suatu tahapan dalam siklus kehidupan anak sebelum mereka mendapat peran dan bertanggung jawab penuh sebagai orang dewasa. Masa anak masih memerlukan perhatian dan perlindungan khusus, seiring dengan persiapan menuju pada kehidupan mereka menjadi orang dewasa. Meskipun demikian, setiap kebudayaan memiliki kata yang berbeda untuk berbagai tahapan dalam masa kanak-kanak, dan harapan tentang apa yang dapat dilakukan anak pada masing-masing tahapan.
Anak bukanlah obyek namun subyek dari hak-hak asasi manusia. Sebagaimana dijelaskan dalam seluruh dokumen Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, seorang anak memiliki kebutuhan atas kesehatan, pendidikan dan pengalaman. Mereka juga pengguna dari pelayanan seperti perumahan, air dan sanitasi. Oleh karena itu kajian dalam artikel ini meliputi seluruh kehidupan anak dan bukan hanya berkonsentrasi pada satu aspek saja.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA). Ini berarti bahwa bekerja dengan anak mencakup mereka yang berusia antara 0 – 18 tahun. Hak-hak dalam KHA juga berarti bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh orang dewasa atas nama anak-anak harus diperhitungkan bagi kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan pendapat-pendapat mereka secara berkelanjutan karena mereka mengembangkan kemampuan untuk mengekspresikan dirinya sendiri. Kajian dalam artikel ini harus memperhitungkan pendapat anak, dengan menggunakan metode yang membantu mereka untuk mengekspresikan gagasan-gagasan sehingga mereka tidak dirugikan.
B.   Anak Berkonflik Dengan Hukum
Anak sebagai manusia yang masih kecil, sedang tumbuh dan berkembang, baik fisik mental maupun intelektualnya. Pada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusaha mengenal dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat serta berusaha meyakininya sebagai bagian dari dirinya. Sebagian kecil anak tak dapat memahami secara utuh aturan hidup di dalam masyarakat baik disebabkan oleh kurangnya perhatian orang tua, kurang kasih sayang, kurang kehangatan jiwa, kekerasan di dalam keluarga dan masyarakat yang membawa dampak pada terbentuknya sikap dan perilaku menyimpang anak di masyarakat. Sebagian perilaku menyimpang anak-anak tersebut bersentuhan dengan ketentuan hukum. Anak-anak inilah yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Definisi anak dan pelanggaran hukum menurut Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan Bagi Remaja (Boijing Rules), dalam peraturan 2.2 adalah : Pertama, Seorang anak adalah seorang anak atau orang muda yang menurut sistem hukum masing-masing dapat diperlakukan atas suatu pelanggaran hukum dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa. Kedua, suatu pelanggaran hukum adalah perilaku apapun (tindakan atau kelalaian) yang dapat dihukum oleh hukum menurut sistem-sitem hukum masing-masing. Ketiga, seorang pelanggar hukum berusia remaja adalah seorang anak atau orang muda yang diduga telah melakukan atau yang telah ditemukan telah melakukan suatu pelanggaran hukum. Pasal 1 butir 2 UU No.3 tahun 1997, menyebutkan anak-anak nakal adalah : 1) Anak yang melakukan tindak pidana atau; 2) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut  peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain. Di Indonesia, batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak antara umur 8-18 tahun. Tetapi bagi anak yang melakukan tindak pidana pada usia 8-12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan. Dengan demikian batas usia untuk anak yang melakukan tindak pidana dan dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana dan dijatuhi pidana adalah usia 12-18 tahun.
Anak yang belum mencapai umur 8 tahun dan telah melakukan tindak pidana, dan menurut pasal 5 UU pengadilan anak No.3 tahun 1997, maka anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut, anak masih dapat dibina maka diserahkan pada orang tua, wali atau orang tua asuh. Akan tetapi kalau tidak dapat dibina oleh mereka, maka langkah selanjutnya adalah merujuk anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban bersama antara masyarakat dan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam pasal 64 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, yaitu :
1.    Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, meliputi anak berkonflik dan anak korban tindak pidana adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
2.    Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui; perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik anak, pemantauan dan pencatatan secara kontinyu terhadap perkembangan anak, pemberian jaminan untuk berhubungan dengan orang tua atau keliarga, perlindungan dari pemberitaan oleh media dan menghindar dari labelisasi.
3.    Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui: upaya rehabilitasi baik dalam lembaga maupun diluar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi sanksi korban ahli baik fisik mental maupun sosial, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
C.   Pendekatan Reintegrasi
Reintegrasi adalah proses yang dilakukan pekerja sosial kepada masyarakat, agar  masyarakat tidak memberikan stigma kepada anak. Tindakan ini dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran pada masyarakat tentang perlunya menerima kembali anak yang pernah berhadapan dengan hukum. Selain kegiatan pemahaman dan penyadaran, pekerja sosial melakukan advokasi sosial kepada masyarakat tentang perlunya menangani sendiri apabila menemukan salah satu anggota masyarakat yang berperilaku melanggar norma-norma sosial. Secara tidak langsung proses reintegrasi telah memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk menangani anak berkonflik hukum.
Pendekatan reintegrasi ini merupakan bagian dari metode intervensi berbasis masyarakat. Dalam metode intervensi berbasis masyarakat, basis penanganan diarahkan pada penguatan fungsi keluarga dan pendayagunaan sumber-sumber yang dimiliki masyarakat. Menurut Childhope Asia (1990) mengemukakan pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan pencehahan. Pendekatan ini merupakan pendekatan alternatif untuk melembagakan anak. Hal ini merupakan suatu usaha mengatasi masalah yang dimulai dari keluarga dan masyarakat. Proses pendekatan berbasis masyarakat berlangsung pada keluarga anak, anak miskin perkotaan, dan masyarakatnya yang memungkinkan mereka menciptakan perubahan dan peluang-peluang bagi mereka dan anak-anaknya. Beberapa bagian komponennya antara lain; advokasi, pengorganisasian masyarakat, peningkatan pendapatan, bantuan pendidikan yang meliputi (klarivikasi nilai dan pelatihan ketrampilan).
Pendekatan berbasis masyarakat tidak dapat dilepaskan dari proses yang harus dilalui. Proses tersebut sebelumnya secara sistematis harus direncanakan. Perubahan percepatan tersebut biasanya dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain factor perencanaan program dan kondisi masyarakat yang akan di ubah. Tahapan pengembangan masyarakat yang biasa dilakukan beberapa organisasi pelayanan masyarakat menurut Adi (2001. h.173-179) adalah: (1) Tahap Persiapan yang didalamnya meliputi penyiapan tugas dan penyiapan lapangan, (2) Asessment, yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah (kebutuhan yang dirasakan) dan juga sumber daya yang dimiliki, (3) Perencanaan alternative, Tahap ini community worker secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berpikir tentang masalah yang mereka hadapi dan bagaimana caya mengatasinya, (4) Pemformulasian rencana aksi, Pada tahap ini agen perubahan(community worker membantu masing-masing kelompok masyarakat untuk memformukasi gagasan mereka dalam bentuk tertulis, terutama bila ada kaitanya dengan pembuatan proposal kepada pihak penyandang dana, (5) Pelaksanaan program atau kegiatan, tahap ini merupakan salah satu tahap yang paling krusial (penting) dalam proses pengembangan masyarakat, karena sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik akan dapat melenceng dalam pelaksanaan dilapangan bila tidak ada kerjasama antara petugas dan warga masyarakat, maupun kerjasama antar warga, (6) Evaluasi, sebagai suatu proses pengawasan dari warga dan petugas terhadap program yang sedang berjalan pada pengembangan masyarakat sebaiknya dilakukan dengan melibatkan warga, dan (7) Terminasi, merupalak tahap ‘pemutusan’ hubungan secara formal dengan komunitas sasaran. Tahapan tersebut merupakan siklus guna mencapai perubahan yang lebih baik terutama setelah dilakukan monitoring pelaksanaan kegiatan. Meskipun demikian siklus dapat berbalik di beberapa tahapan yang lain.


BAB IV
PERLAKUAN TERBAIK BAGI ANAK
Berbagai upaya yang dilakukan untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, telah banyak dilakukan oleh beberapa lembaga pelayanan sosial. Penerapan pendekatan reintegrasi yaitu proses intervensi sosial dimana semua pihak yang berhubungan dengan proses pelayanan, duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan akibat di masa yang akan datang bagi anak.  Pendekatan ini sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana dengan pelaku anak, melalui diskresi dan diversi, yaitu peralihan dari proses peradilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah dengan berbagai fihak yang terlibat, atau disebut sebagai musyawarah pemulihan. Apabila fihak-fihak tidak menghendaki musyawarah pemulihan maka proses peradilan baru dapat dilaksanakan. Model ini telah dilaksanakan di kota Bandung, dan ternyata hasilnya cukup memuaskan, yaitu terjadinya penurunan jumlah anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara.
Pendekatan reintegrasi adalah mengembalikan mantan anak-anak Lapas pada ”dunia” dan rintisan masa depan mereka dengan : (1) menyiapkan anak untuk kembali pada keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan dan atau dunia kerja, (2) menyiapkan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan dan atau dunia kerja untuk siap menerima mantan anak-anak Lapas sama seperti anak-anak lainnya. Sedangkan yang menjadi sasaran adalah (1) anak-anak Lapas yang berusia 18 tahun kebawah, khususnya yang baru bebas dari LPAP ataupun LPAW, (2) keluarga, masyarakat sekitar, lembaga pendidikan dan atau dunia kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, program pelayanan baik pada anak yang bersangkutan maupun pihak keluarga, serta melakukan pendekatan, pencarian dukungan, kerjasama dan rujukan pada lembaga-lembaga pendidikan (formal ataupun non formal). Selain itu advokasi untuk memunculkan penerimaan dan pelibatan masyarakat dalam upaya reintegrasi mantan anak-anak Lapas itu, juga menjadi langkah utama. Para pekerja soaial dan konselor  secara rutin melakukan penjangkauan, sosialisasi dan assesment terhadap anak-anak tersebut sekitar satu atau dua bulan sebelum mereka bebas / keluar dari Lapas. Selain itu melakukan home visit ke keluarga ke keluarga anak, dan pendekatan pada tokoh-tokoh masyarakat sekitar. Intervensi lebih lanjut dilakukan setelah setelah anak-anak itu keluar dari Lapas, baik dalam kondisi telah bersatu dengan keluarga atau tinggal sementara di rumah aman sementara waktu.
Peranan pekerja sosial dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum antara lain:
Pertama, berperan sebagai pendamping pekerja sosial melakukan pendampingan kepada anak dengan cara menempatkan dirinya sebagai sahabat anak dan menempatkan anak sebagai manusia yang pantas untuk dihormati serta memiliki hak-hak, bukan hanya perlindungan hukum tetapi juga perlindungan sosial.
Kedua, peranan untuk melakukan recovery yaitu melakukan pendampingan kepada anak didalam Lapas untuk tujuan-tujuan profrsional yang memulai proses pengalihan dan reintegrasi sosial anak. Dalam hal ini pekerja sosial tidak hanya membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, tetapi juga harus melakukan pendekatan kepada aparat setempat serta lingkungan sosial tahanan dan napi agar mereka tidak melakukan intimidasi terhadap anak tetapi sebaliknya membantu proses pendampingan terhadap anak.
Ketiga, kolaborasi dengan Pengacara karena pengacara adalah bagian dari pihak yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak. Advokasi kepada aparat penegak hukum harus dilakukan oleh pekerja sosial terhadap anak yang sedang ditahan atau telah dipenjara.
Keempat, melakukan diveresi dan restoractif justice yaitu pekerja sosial juga harus mengadvokasi aparat penegak hukum untuk melakukan diversi (pengalihan) kasus-kasus anak yang konflik dengan hukum ke lembaga-lembaga sosial pemerintah atau lembaga sosial swasta atau kepada tokoh masyarakat yang berwibawa (restoractive justice).
Kelima, advokasi kepada pengambil kebijakan yaitu melalui kolaborasi dengan stakeholder yang bergerak dibidang anak yang berkonflik dengan hukum, pekerja sosial harus berusaha mempengaruhi policy maker.
Permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi menjadi tanggungjawab semua pihak karena permasalahan ini bukan masalah sederhana dan kita tidak boleh saling melemparkan tanggung jawab. Tindakan yang bijak adalah apa yang bisa kita lakukan untuk kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan kompetensi dan kemampuan yang kita miliki. Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), dunia usaha dan semua pihak yang interes harus bergandengan tangan dan bukan jalan sendiri sendiri. Kerja sama yang baik dan saling komunikasi akan mewujudkan cita-cita diatas yaitu The Best Interest For The Child. Peran pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan yang dapat memayungi pihak-pihak yang terkait dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum.
Masyarakat dan LSM mersama sama mengawasi dan menangani pada tingkat praktis. Sedangkan masyarakat dunia usaha diharapkan menerima kembali untuk bekerja maupun bermitra dengan anak-anak yang punya keinginan untuk keluar dari permasalahan ini. Karena tanpa penerimaan secara wajar terhadap mereka maka akan membentu komunitas baru yang mereka saling mengerti. Kalau kelompok yang mereka bentuk adalah positif maka tidak menimbulkan masalah, tetapi kalau kelompok yang mereka bentuk adalah negatif maka akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Untuk itu keterlibatan semua pihak sangat diharapkan.
Dalam rangka mencegah tindakan pelanggaran hukum, masyarakat melalui berbagai Organisasi masyarakat/LSM perlu bersama-sama melakukan berbagai tindakan nyata, baik yang bersifat pencegahan maupun penanganan yaitu :
1.    Masyarakat berperan aktif turut serta dalam berbagai penyuluhan tentang cara-cara hidup yang baik guna mencegah tindak kriminal secara meluas. Turut aktif sebagai peserta penyuluhan sudah merupakan bentuk kepedulian masyarakat dan salah satu bentuk partisipasi.
2.    Membantu aparat terkait dengan memberikan informasi tentang keberadaan permasalahan yang sebenarnya, sehingga dengan informasi tersebut kasusnya secara cepat tertangani.
3.    Bagi masyarakat yang sudah faham benar tentang permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum, membantu dalam menginformasikannya pada masyarakat lain.
4.    Masyarakat dapat memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma yang berada dalam masyarakat secara umum.
5.    Stigma dikalangan masyarakat yang menggambarkan bahwa mantan anak-anak Lapas adalah negatif, diluruskan pengertiannya yang benar oleh masyarakat yang sudah memahami bahwa anak adadalah korban yang membutuhkan bimbingan.
6.    Disamping itu juga bantuan masyarakat yang paling mendasar adalah setiap keluarga melakukan kontrol yang ketat bagi anak-anak mereka agar tidak terjun dalam pelanggatan terhadap hukum.



BAB V
KESIMPULAN

D.   KESIMPULAN
Dari tulisan diatas, maka kesimpulan mengenai anak yang berkonflik dengan hukum sebagai berikut :
1.    Anak adalah korban dari perlakuan salah orang dewasa karena anak belum mengerti dan dalam proses belajar.
2.    Apabila kita ingin melihat perilaku kita sebagai orang dewasa maka lihatlah anak-anak. Sehingga dalam berperilaku kita harus mencontohkan.
3.    Permasalahan tidak selesai hanya dengan memasukkan anak-anak ke Lapas, tetapi seringkali permasalahan lebih besar adalah ketika anak keluar dari Lapas. Sehingga proses reintegrasi dianggap penting untuk dilakukan.
Reintegrasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum banyak dilakukan, baik pemerintah maupun LSM. Untuk itu program yang dilakukan lebih ditingkatkan mengenai penyadaran masyarakat (awareness-raising activities) sehingga diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif masyarakat terhadap anak. Kalau stigma negatif sudah tidak ada maka anak akan bisa lebih berkembang sesuai dengan hak anak.






DAFTAR PUSTAKA

1.         Adi, Rukminto, Isbandi. (2001). Pemberdayaan, pengembangan masyarakat dan intervensi komunitas (Pengantar pada pemikiran dan pendekatan praktis), Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI.
2.         Alit Kurniasari dkk . (2007). Studi Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Puslitbang Kessos, Depsos RI
3.         Depsos RI, Pedoman Penanganan Anak Nakal yang Berkonflik Dengan Hukum, Dirjen Yanrehsos, 2004.
4.         Depsos RI, Pedoman Operasional Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Nakal  di Panti Sosial, Dirjen Yanrehsos, 2004.
5.         Hadi Utomo, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Yayasan Bahtera-Unesco-Unicef, Jakarta.
6.         Hikmat, Harry. (2001). Strategi pemberdayan masyarakat, Bandung: Humaniora Utama.
7.         Hurlock, Elizabeth, Psikologi Perkembangan, Erlangga, Jakarta , 1980.
8.         Ife, Jim. (1995). Community development: Creating community alternatives-vision, analysis and practice, Australia, Longman Pty Ltd.
9.         Kompas.com. Anak-anak juga butuh bantuan Hukum, 7 Agusuts 2001
10.      Mulyana, Dedy, Methodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung 2002.
11.      Pikiran-rakyat. com. Raju Potret Buram Peradilan Anak. 5 Maret 2006
12.      Sutoyo, Johanes, (penyunting); Anak dan Kejahatan, Jurusan Kriminologi Fisip UI dan YKAI, Jakarta, 1993.
13.      Soetodjo Wagiati. Dr. SH,MS. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bansung. 2006.
14.      Pengkajian Hak untuk Pendidikan dan Pengajaran bagi Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak, 26 Desember 2005.
15.      Theodore J. Stein; Social Work Practice in Child Welfare, Prentice-Hall, Inc, Englewood Cliffs, New Yersey, 1981.
16.      Undang-undang No 4 (1979) Tentang Kesejahteraan Anak.
17.      Undang-undang No 23 Tahun 2005 Tentang Perlindungan Anak.
18.      UNICEF, Bagaimana Melakukan Penelitian Berbasis Aksi Dengan Pekerja Anak dan Anak yang Dilacurkan, RWG-CL, 2006, Unicef, Convention On The Right Of The Child. (Konvensi Hak-hak Anak)
19.      Waspada on line, Konsep Pembinaan bagi Anak di LP, 26 september 2005





1 comment:

  1. Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

    Over 160000 women and men are utilizing a easy and SECRET "liquid hack" to burn 1-2lbs every night while they sleep.

    It's scientific and it works with everybody.

    Here's how you can do it yourself:

    1) Go grab a drinking glass and fill it half full

    2) And now learn this awesome HACK

    you'll be 1-2lbs thinner the very next day!

    ReplyDelete

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...