Monday, December 23, 2024

ANALISIS PENGATURAN MENGENAI PPPK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

 PENGATURAN MENGENAI PPPK

Pentingnya pemahaman mengenai ASN PPPK, sehingga perlu melakukan analisis atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;

  • Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (Vide Pasal 5)
  • Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.(Vide Pasal 6)
  • Pegawai ASN memiliki Nomor Induk Pegawai dan Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 7).
  • Jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial.  Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. Jabatan lVlanqjerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 34).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 17).
  • Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (Vide Pasal 19)
  • Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, selanjutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 20).
  • Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Selanjutnya Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (Vide Pasal 21).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 22).
  • Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (Vide Pasal 23).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 25).
  • Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang: a. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN; b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan d. pengawasan penerapan Sistem Merit.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (Vide Pasal 26).
  • Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. (Vide Pasal 27).
  • Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya. (Vide Pasal 29).
  • Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain: a. pejabat pimpinan tinggi utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan c. pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. (Vide Pasal 30).
  • Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Vide Pasal 52).
    DELEGASI ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

Urgensi penyusunan aturan pelaksana sebagai delegasi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas frasa ASN dalam undang-undang. Adapun frasa ASN dalam undang-undang terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga sangat urgensi melakukan pengaturan pelaksana seperti:

Peraturan Pemerintah

  • Manajemen ASN; a. perencanaan kebutuhan; b. pengadaan; c. penguatan budaya kerja dan citra institusi; d. pengelolaan kinerja; e. pengembangan talenta dan karier; f. pengembangan kompetensi; g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan h. pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Ketentuan Nomor Induk Pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK dapat menduduki jabatan sebagai Pejabat Negara.  (Vide Pasal 57).
  • Organisasi Profesi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Digitalisasi Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri atas keberatan dan banding administratif. Ketentuan Upaya Adminisratif dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Presiden

Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang: (1) Perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN; (2) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; (3) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan (4) Pengawasan penerapan Sistem Merit


KESIMPULAN

Kesimpulan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dimaksud  sebagai berikut:

  • Penataannya Pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang. Larangan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 65).
  • Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Vide Pasal 68)
  • Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. (Pasal 70).
  • Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Vide Pasal 71).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. (Vide Pasal 73).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906). dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun Pegawai ASN. (Vide Pasal 74).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941, DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Vide Pasal 75).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  (Vide Pasal 76).
Lebih lanjut lihat pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023 

No comments:

Post a Comment

ANALISIS PENGATURAN MENGENAI PPPK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

 PENGATURAN MENGENAI PPPK Pentingnya pemahaman mengenai ASN PPPK, sehingga perlu melakukan analisis atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 t...