A. Pengertian
Penganiayaan
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk
suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh
undang-undang. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau
kata sifat yang berasal dari kata dasar "aniaya" yang mendapat awalan
"pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri
berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek
atau pelaku penganiayaan itu.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta
1994:48) mengatakan bahwa penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang
(penyiksaa, penindasan, dan sbagainya). Sedangkan KUHP sendiri tidak memberikan
penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan
(mishandelling) selain hanya menyebut penganiayaan saja, namun pengertian
penganiayaan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi, yaitu :
1. Arrest Hoge Raad tanggal 10
desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh
manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara
untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam
batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri
atau gurunya.
2. Arrest Hoge Raad tanggal 20 April
1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia.
Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain
dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas
yang tidak wajar.
3. Arrest Hoge Raad tanggal
Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan
sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.
Jadi beberapa pengertian dan penjelasan tersebut
dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan
penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai
kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
1.
Menimbulkan rasa
sakit pada orang lain
2.
Menimbulkan luka
pada tubuh orang lain
3.
Merugikan
kesehatan orang lain
Dengan kata lain untuk menyebut seseorang telah
melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam
melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka
pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan
orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan
rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum.
B. Macam-Macam
dan Unsur-Unsur Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP
disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :
Tindak
Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan
penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP yang
dirinci atas :
(1) Penganiayaan diancam dengan
Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima
Tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan
sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Unsur-unsur penganiayaan
biasa, yakni :
a) Adanya
kesengajaan
b) Adanya
perbuatan
c) Adanya akibat
perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
d) Akibat yang
menjadi tujuan satu-satunya
Penganiayaan
Ringan.
Hal ini diatur Pasal
352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
(1) Kecuali yang tersebut dalam
Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk
melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan
ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling
banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi
bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
a) Bukan
berupa penganiayaan biasa
b) Bukan
penganiayaan yang dilakukan
. Terhadap bapak atau ibu yang
sah, istri atau anaknya
. Terhadap pegawai negri yang
sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
. Dengan memasukkan bahan
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan
pencaharian
Penganiayaan
yang direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini diatur
oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan Pidana Penjara paling
lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama
sembilan tahun.
Unsur
penganiayaan berencana
adalah
direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat
dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a) Pengambilan keputusan untuk
berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b) Sejak timbulnya
kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan
perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk
berpikir, antara lain:
1. Resiko apa yang akan
ditanggung.
2. Bagaimana cara dan dengan alat
apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
3. Bagaimana cara menghilangkan
jejak.
c) Dalam melaksanakan perbuatan
yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.
Penganiayaan
Berat.
Hal ini diatur
oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan Pidana
Penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama
sepuluh tahun.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
Kesalahan
(kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang
lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan
maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya,
(misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Penganiayaan
Berat Dan Berencana.
Penganiyaan berat
berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama
lima belas tahun
Unsur-unsur penganiayaan berat dan berencana:
a. Kesengajaan
b. Direncanakan
c. Mengakibatkan
luka berat
d. Mengakibatkan
kematian
Penganiayaan
terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu
Hal ini diatur
dalam Pasal 356 yang bunyinya sebagai berikut:
1. Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
2. Bagi yang melakukan kejahatan
itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,istrinya atau anaknya;
3. Jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
4. Jika kejahatan itu dilakukan
denga memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum;
PASAL 360
(1) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam
dengan Pidana Penjara paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama
sembilan bulan atau Pidana Kurungan paling lama enam bulan atau Pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur dalam
pasal 360
1. Karena kealpaan
2. Unsur kesalahannya
yang mengakibatkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit
sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.
PASAL 361:
Jika kejahatan
yang diterangkan bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditambah sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim
dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan.
Unsur-unsur yang
terdapat dalam pasal 361:
1) Objeknya
tubuh orang lain
2) Perbuatan
melukai berat atau sampai menimbulkan kematian
3) Akibat
: luka atau halangan menjalankan pekerjaan atau pencarian atau sampai mati
4) Unsur
pemberat, perbuatan dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencarian.
Demikian yang dapat dkami sampaikan.
Semoga Bermanfaat!!!
Demikian yang dapat dkami sampaikan.
Semoga Bermanfaat!!!
deposit bos sudah kita proses ya bos.
ReplyDeletesilahkan di cek kembali bos.
terima kasih bos.
jangan lupa ajak teman2nya main disini juga ya bosku :)
Terima kasih banyak Ilmunya yah,,, salam hormat Pak ... semoga semakin sukses dan berkah Ilmunya yg bisa mendatangkan rezeqi lebih banyak untuk Bapak
ReplyDeletesama-sama
Deletetidak memukul tapi ada d tkp apakh bisa jd tersangkh dan terkena pasal 170
ReplyDeletesepanjang dia berada di TKP, hal yang sangat mungkin diangkat menjadi tersangka, akan tetapi kembali kepada asas praduga tak bersalah bahwa sebagai tersangka belum tentu dia sebagai bersalah atau turut serta di dalamnya dalam melakukan suatu perbuatan pemukulan.
Delete