Thursday, April 8, 2021

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PASAL 351-356 KUHP & PASAL 360-361 KUHP

A.    Pengertian Penganiayaan
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut Penganiayaan. Dari segi tata bahasa, penganiayaan adalah suatu kata jadian atau kata sifat yang berasal dari kata dasar "aniaya" yang mendapat awalan "pe" dan akhiran "an" sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (W.J.S Poerwadarminta 1994:48) mengatakan bahwa penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang (penyiksaa, penindasan, dan sbagainya). Sedangkan KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan istilah penganiayaan (mishandelling) selain hanya menyebut penganiayaan saja, namun pengertian penganiayaan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi, yaitu :
1.    Arrest Hoge Raad tanggal 10 desember 1902 merumuskan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dalam batas-batas yang dianggap perlu yang dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri atau gurunya.
2.      Arrest Hoge Raad tanggal 20 April 1925 menyatakan bahwa penganiayaan adalah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maksudnya hendak mencapai justru tujuan lain dan dalam menggunakan akal ia tak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang tidak wajar.
3.   Arrest Hoge Raad tanggal Februari 1929 menyatakan bahwa penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh.

Jadi beberapa pengertian dan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan (Opzetelijk) untuk:
1.         Menimbulkan rasa sakit pada orang lain
2.         Menimbulkan luka pada tubuh orang lain
3.         Merugikan kesehatan orang lain
Dengan kata lain untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan, maka orang itu harus mempunyai kesengajaan dalam melakukan suatu perbuatan untuk membuat rasa sakit pada orang lain atau luka pada tubuh orang lain ataupun orang itu dalam perbuatannya merugikan kesehatan orang lain. Jadi unsur delik penganiayaan adalah kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain dan melawan hukum.

B.     Macam-Macam dan Unsur-Unsur Penganiayaan dalam KUHP
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :

Tindak Pidana Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 KUHP yang dirinci atas :
(1)  Penganiayaan diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima Tahun.
(3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara paling lama Tujuh Tahun.
(4)    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni :
a) Adanya kesengajaan
b) Adanya perbuatan
c) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
d) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya

Penganiayaan Ringan.
Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut:
(1)  Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menumbulkan atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan Pidana Penjara paling lama Lima bulan atau Pidana Denda paling banyak Empat Ribu lima Ratus Rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)     Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
a)  Bukan berupa penganiayaan biasa
b)  Bukan penganiayaan yang dilakukan
            .       Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya
            .       Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
            .       Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
c) Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan dan  
    pencaharian

Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Hal ini diatur oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1)     Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun.
(2)  Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan Pidana Penjara paling lama  tujuh tahun.
(3)  Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama sembilan tahun.

 Unsur penganiayaan berencana
adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a)     Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b)   Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
             1.       Resiko apa yang akan ditanggung.
             2.       Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
             3.       Bagaimana cara menghilangkan jejak.
c)     Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.

Penganiayaan Berat.
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1)  Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan Pidana Penjara paling lama delapan tahun.
(2)  Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun.

Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
Kesalahan (kesengajaan), Perbuatannya (melukai secara berat), Obyeknya (tubuh orang lain), Akibatnya (luka berat). Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.

Penganiayaan Berat Dan Berencana.
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
(1)  Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua belas tahun.
(2)  Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima belas tahun

Unsur-unsur penganiayaan berat dan berencana:
a.   Kesengajaan
b.   Direncanakan
c.   Mengakibatkan luka berat
d.   Mengakibatkan kematian

Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu
Hal ini diatur dalam Pasal 356 yang bunyinya sebagai berikut:
1.       Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
2.       Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah,istrinya atau anaknya;
3.       Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
4.     Jika kejahatan itu dilakukan denga memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum;


PASAL 360
(1)  Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka berat, diancam dengan Pidana Penjara paling lama satu tahun.
(2)  Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama sembilan bulan atau Pidana Kurungan paling lama enam bulan atau Pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur-unsur dalam pasal 360
1.      Karena kealpaan
2.     Unsur kesalahannya yang mengakibatkan orang luka sedemikian rupa sehingga itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara.

PASAL 361:
Jika kejahatan yang diterangkan bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan.

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 361:
1)      Objeknya tubuh orang lain
2)      Perbuatan melukai berat atau sampai menimbulkan kematian
3)      Akibat : luka atau halangan menjalankan pekerjaan atau pencarian atau sampai mati
4)      Unsur pemberat, perbuatan dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pencarian. 
Demikian yang dapat dkami sampaikan. 
Semoga Bermanfaat!!!

5 comments:

  1. deposit bos sudah kita proses ya bos.
    silahkan di cek kembali bos.
    terima kasih bos.
    jangan lupa ajak teman2nya main disini juga ya bosku :)

    ReplyDelete
  2. Terima kasih banyak Ilmunya yah,,, salam hormat Pak ... semoga semakin sukses dan berkah Ilmunya yg bisa mendatangkan rezeqi lebih banyak untuk Bapak

    ReplyDelete
  3. tidak memukul tapi ada d tkp apakh bisa jd tersangkh dan terkena pasal 170

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepanjang dia berada di TKP, hal yang sangat mungkin diangkat menjadi tersangka, akan tetapi kembali kepada asas praduga tak bersalah bahwa sebagai tersangka belum tentu dia sebagai bersalah atau turut serta di dalamnya dalam melakukan suatu perbuatan pemukulan.

      Delete

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...