Tuesday, May 21, 2019

SURAT KUASA KHUSUS




SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a                           : MIDUK MARBUN
Tempat Tanggal Lahir        : Taput, 30 Nopember 1981
No. KTP                           : 3601213011810002
     Agama                             : Kristen
Pekerjaan                         : Wiraswasta
     Kewarganegaraan             : Indonesia
     Alamat                             : Link. Sumur Waluh, RT/RW. 004/003, Kel.
  Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon –   BANTEN.

Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------PEMBERI KUASA

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan memilih domisili khusus yang umum dan tetap di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa, dan  selanjutnya menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada ;

ASTIRUDDIN PURBA, S.H.
KHAIRIL AKBAR, S.H.
JON EFENDY P, S.Pd, S.H.
BUDI RAHMAT ISKANDAR, SH

Para Advokat dan Konsultan Hukum serta Asisten, pada Kantor Hukum “Astiruddin Purba & Associates Law Firm” yang beralamat kantor di Kaving Puri Raya, Lingkar Selatan Ciracas, Blok D No. 1, Kota Serang – Banten.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------  PENERIMA KUASA

Dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam mewakili dan mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa;

------------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, mendampingi dalam menyelesaikan Permasalahan hukum sehubungan dengan adanya Perbuatan kekeliruan/kesalahan secara administratif dalam Pencatatan atau pengukuran luas tanah yang overlap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang sebagaimana SURAT UKUR Nomor 792/Gerem/2007  tanggal 28 September 2007 pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN seluas 605 M2, yang mana didalamnya terdapat objek tanah hak milik pemberi kuasa seluas 153 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 855/Mrk/1982 jo. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 84/2011 atas nama Pemberi Kuasa.
Untuk menjalankan kewajiban dalam hal tersebut,  maka penerima kuasa diberi hak/wewenang untuk mewakili pemberi kuasa :

-          Menghadap kepada/ dihadapan Hakim, Polisi, Jaksa, dan pejabat lainya yang berwenang di manapun (di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia);
-          Menghadap kepada semua Badan-Badan, Instansi, Kepala Badan, Kepala Instansi dan pe(n)jabat lainya yang berwenang dimanapun (di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia);
-          Mengajukan semua permohonan, Gugatan, laporan-laporan dan membuat serta menandatangani rekes, memorie, kesimpulan (conclusie) dan surat-surat lainya;
-          Mengajukan dan menjalankan perkara, mengambil tindakan hukum yang diperlukan berhubungan dengan perkara yang diperlukan itu; 
-          Menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi
-          Memberikan keterangan yang menurut peraturan hukum harus atau biasa diberikan kepada/oleh seorang Kuasa atau Advokat;
-          Melakukan semua tindakan jaminan (conservatoire);
-          Membuat dan meminta /menyuruh dijalankannya surat juru sita (deurwaardersexploit);
-          Melakukan pemberitahuan (betekening en aanzegging), panggilan, gugatan dan teguran (sommatie);
-          Meminta putusan dan penetapan, kemudian suruh menjalankan putusan secara/menurut hukum, bila perlu dengan paksaan badan (gijzeling ) dan untuk itu memberi kuasa kepada juru sita;
-          Menghentikan/menangguhkan (schorsen) eksekusi dan (suruh) menjalankanya lagi;
-          Meminta salinan atau petikan dari semua akta dan surat-surat lain, baik yang dibuat secara otentik maupun, dibawah tangan;
-          Mengajukan bantahan (verzet) terhadap semua putusan dan penetapan lainya, surat perintah dari pe(n)jabat pemerintah, pengadilan dan atau lainya;
-          Mengajukan bantahan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan (executie) atau dengan cara meminta harta penjualan (kooppenningen), dapat pula meminta agar eksekusi itu dihentikan, diangkat dan dinyatakan tidak sah;
-          Melawan perkara, baik dalam/mengenai pokok perkara maupun dalam tangkisan (ten exceptie/het exceptiefverweer) dan insiden (ten incidenteel);
-          Menerima dan menyerahkan sesuatu pada kebijaksanaan Hakim (referte) dalam suatu permohonan;
-          Merubah dan atau mengurangi permintaan atau gugatan, membuat,  menerima mencoba melakukan penawaran perdamaian, bila dianggap perlu mencabut atau mencoret (meroya) perkara; Naik apel (appel) mengenai semua putusan, penetapan, surat perintah tanpa pengecualian;
-          Mengajukan permohonan (pemeriksaan) kasasi (cassatie);
-          Memeriksa agar perkara diperiksa lagi (ulang) secara request-sipil;
-          Menerima Barang Bukti dari pihak manapun;
-          Menjual dan menyerahkan (leveren) semua barang; baik yang bergerak maupun yang tak bergerak (tetap), yang diikat secara fiducia, gadai atau hipotik, menetapkan syarat-syarat penjualannya (veil condities) menerima uangnya dan membayar orang/pihak ketiga, untuk itu memberi atau menerima kwitansinya, menandatangani berita acara/risalah lelang (vendutie), meminta dan membeli vendu accept dan mandate untuk memberi kuasa;
-          Meminta agar debitur dinyatakan pailit ( failliets-aanvraag dan faillietverklaring);
-          Meminta tanggungan pribadi (borg) dan yang berupa barang atau benda (zakelijk) untuk penagihanya, memberi dan menerima kuasa, mengunjungi rapat-rapat yang bersangkutan, mengeluarkan suara: meminta putusan dari juru damai/pisah (arbitrage) dan menandatangani akta perdamaian (compromise);
-          Selanjutnya memperhatikan kepentingan pemberi kuasa sampai perkara tersebut berakhir dan singkatnya mengambil tindakan-tindakan dan berbuat segala sesuatu tanpa pengecualian, yang dianggap perlu, penting baik dan berguna oleh yang memberi kuasa.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan/ memindahkanya lagi kepada orang lain (substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kapada orang lain, dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah dilimpahkan dan hak retensi (retentie rech) menurut  hukum (ex pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).   

Serang, 06 Februari 2019
Penerima Kuasa,                                                 Pemberi Kuasa,
Text Box: Materai Rp. 6.000
 






ASTIRUDDIN PURBA, S.H.                                        MIDUK MARBUN
                       



KHAIRIL AKBAR, S.H.




JON EFENDY P, S.Pd, S.H.




BUDI RAHMAT ISKANDAR, S.H.                     






No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...