SURAT
KUASA KHUSUS
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : MIDUK
MARBUN
Tempat Tanggal Lahir : Taput, 30 Nopember 1981
No. KTP : 3601213011810002
Agama : Kristen
Pekerjaan :
Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Link. Sumur
Waluh, RT/RW. 004/003, Kel.
Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon – BANTEN.
Selanjutnya
disebut sebagai -----------------------------------PEMBERI KUASA
Dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri dan memilih domisili khusus yang umum dan
tetap di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini, untuk selanjutnya
disebut sebagai Pemberi Kuasa, dan
selanjutnya menerangkan dengan ini memberi kuasa penuh kepada ;
ASTIRUDDIN PURBA, S.H.
KHAIRIL AKBAR, S.H.
JON EFENDY P, S.Pd, S.H.
BUDI RAHMAT ISKANDAR,
SH
Para
Advokat dan Konsultan Hukum serta Asisten, pada
Kantor Hukum “Astiruddin Purba & Associates Law Firm” yang beralamat kantor
di Kaving Puri Raya, Lingkar Selatan Ciracas, Blok D No. 1, Kota Serang – Banten.
Untuk
selanjutnya disebut sebagai ------------------------ PENERIMA
KUASA
Dalam
hal ini bertindak
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam mewakili dan mempertahankan
kepentingan hukum pemberi kuasa;
-------------------------------------------
KHUSUS ------------------------------------
Untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa mewakili, mendampingi
dalam menyelesaikan Permasalahan hukum sehubungan dengan adanya Perbuatan
kekeliruan/kesalahan secara administratif dalam Pencatatan atau pengukuran luas
tanah yang overlap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang sebagaimana SURAT
UKUR Nomor 792/Gerem/2007 tanggal 28
September 2007 pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN
seluas 605 M2, yang mana didalamnya terdapat objek tanah hak milik
pemberi kuasa seluas 153 M2 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor
855/Mrk/1982 jo. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 84/2011 atas nama Pemberi Kuasa.
Untuk menjalankan
kewajiban dalam hal tersebut, maka
penerima kuasa diberi hak/wewenang untuk mewakili pemberi kuasa :
-
Menghadap kepada/ dihadapan Hakim, Polisi, Jaksa,
dan pejabat lainya yang berwenang di manapun (di seluruh Negara Kesatuan
Republik Indonesia);
-
Menghadap kepada semua Badan-Badan, Instansi,
Kepala Badan, Kepala Instansi dan pe(n)jabat lainya yang berwenang dimanapun
(di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia);
-
Mengajukan semua
permohonan, Gugatan, laporan-laporan dan membuat serta menandatangani
rekes, memorie, kesimpulan (conclusie)
dan surat-surat lainya;
-
Mengajukan dan menjalankan perkara, mengambil
tindakan hukum yang diperlukan berhubungan dengan perkara yang diperlukan
itu;
-
Menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi
-
Memberikan keterangan yang menurut peraturan hukum
harus atau biasa diberikan kepada/oleh seorang Kuasa atau Advokat;
-
Melakukan semua tindakan jaminan (conservatoire);
-
Membuat dan meminta /menyuruh dijalankannya surat
juru sita (deurwaardersexploit);
-
Melakukan pemberitahuan (betekening en aanzegging), panggilan, gugatan dan teguran (sommatie);
-
Meminta putusan dan penetapan, kemudian suruh
menjalankan putusan secara/menurut hukum, bila perlu dengan paksaan badan (gijzeling ) dan untuk itu memberi kuasa
kepada juru sita;
-
Menghentikan/menangguhkan (schorsen) eksekusi dan (suruh) menjalankanya lagi;
-
Meminta salinan atau petikan dari semua akta dan
surat-surat lain, baik yang dibuat secara otentik maupun, dibawah tangan;
-
Mengajukan bantahan (verzet) terhadap semua putusan dan penetapan lainya, surat perintah
dari pe(n)jabat pemerintah, pengadilan dan atau lainya;
-
Mengajukan bantahan (verzet) terhadap pelaksanaan putusan (executie) atau dengan cara meminta harta penjualan (kooppenningen), dapat pula meminta agar
eksekusi itu dihentikan, diangkat dan dinyatakan tidak sah;
-
Melawan perkara, baik dalam/mengenai pokok perkara
maupun dalam tangkisan (ten exceptie/het
exceptiefverweer) dan insiden (ten
incidenteel);
-
Menerima dan menyerahkan sesuatu pada
kebijaksanaan Hakim (referte) dalam
suatu permohonan;
-
Merubah dan atau mengurangi permintaan atau
gugatan, membuat, menerima mencoba
melakukan penawaran perdamaian, bila dianggap perlu mencabut atau mencoret (meroya) perkara; Naik apel (appel) mengenai semua putusan,
penetapan, surat perintah tanpa pengecualian;
-
Mengajukan permohonan (pemeriksaan) kasasi (cassatie);
-
Memeriksa agar perkara diperiksa lagi (ulang)
secara request-sipil;
-
Menerima Barang Bukti dari pihak manapun;
-
Menjual dan menyerahkan (leveren) semua barang; baik yang bergerak maupun yang tak bergerak
(tetap), yang diikat secara fiducia, gadai atau hipotik, menetapkan
syarat-syarat penjualannya (veil
condities) menerima uangnya dan membayar orang/pihak ketiga, untuk itu
memberi atau menerima kwitansinya, menandatangani berita acara/risalah lelang (vendutie), meminta dan membeli vendu
accept dan mandate untuk memberi kuasa;
-
Meminta agar debitur dinyatakan pailit ( failliets-aanvraag dan faillietverklaring);
-
Meminta tanggungan pribadi (borg) dan yang berupa barang atau benda (zakelijk) untuk penagihanya, memberi dan menerima kuasa,
mengunjungi rapat-rapat yang bersangkutan, mengeluarkan suara: meminta putusan
dari juru damai/pisah (arbitrage) dan
menandatangani akta perdamaian (compromise);
-
Selanjutnya memperhatikan kepentingan pemberi kuasa sampai perkara
tersebut berakhir dan singkatnya mengambil tindakan-tindakan dan berbuat segala
sesuatu tanpa pengecualian, yang dianggap perlu, penting baik
dan berguna oleh yang memberi kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak
untuk melimpahkan/ memindahkanya lagi kepada orang lain (substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini
kapada orang lain, dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah
dilimpahkan dan hak retensi (retentie
rech) menurut hukum (ex pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata).
Serang, 06 Februari 2019
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
ASTIRUDDIN PURBA, S.H. MIDUK
MARBUN
KHAIRIL AKBAR, S.H.
JON
EFENDY P, S.Pd, S.H.
BUDI RAHMAT ISKANDAR, S.H.
No comments:
Post a Comment