Thursday, May 23, 2019

RINGKASAN JANGKA WAKTU PENAHANAN YANG DILAKUKAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI, PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGGI, PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGKAT KASASI


Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, apabila pada praktiknya, sering terjadi status tahanan berkepanjangan dikarenakan proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan, maka selaku masyarakat yang mengerti hukum agar selalu mengontrol dan memantau hal ini, sehingga kepastian hukum tetap berjalan dengan baik.

Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.

Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan kepentingannya. Pasal 20 KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
  1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
  2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan

Berdasarkan Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, jangka waktu penahasan dari setiap tingkatan dengan perincian sebagai berikut:

TINGKAT PENAHANAN
PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN PENAHANAN
DASAR HUKUM
MAKSIMAL JANGKA WAKTU PENAHANAN
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN
PENYIDIKAN
Penyidik, dapat diperpanjang oleh penuntut umum
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
20 hari
40 hari
PENUNTUTAN
Penuntut umum, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
20 hari
30 hari
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
Hakim pengadilan negeri, dapat diperpanjang oleh oleh ketua pengadilan negeri
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
30 hari
60 hari
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGGI
Hakim pengadilan tinggi, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
30 hari
60 hari
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGKAT KASASI
Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
50 hari
60 hari
Pada Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, dimana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.

Menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).

TERSANGKA BEBAS DARI HUKUMAN APABILA PENYIDIKAN DIHENTIKAN ATAS TERSANGKA (PASAL.109 AYAT 2 KUHP)
Adapun alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:
  1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.  
  2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
  3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Sekian yang dapat kami informasikan. Terimakasih.


Dasar hukum:

LBH TRISAKTI FOR JUSTICE

1 comment:

  1. deposit bos sudah kita proses ya bos.
    silahkan di cek kembali bos.
    terima kasih bos.
    jangan lupa ajak teman2nya main disini juga ya bosku :)

    ReplyDelete

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...