Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, apabila pada praktiknya, sering
terjadi status tahanan berkepanjangan dikarenakan proses pemeriksaan di pihak
kepolisian masih berjalan, maka selaku masyarakat yang mengerti hukum agar
selalu mengontrol dan memantau hal ini, sehingga kepastian hukum tetap berjalan
dengan baik.
Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini
kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan.
Penahanan itu sendiri dibagi-bagi berdasarkan
kepentingannya. Pasal 20
KUHAP membagi penahanan itu menjadi 3 (tiga) yaitu:
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan
- Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan
Berdasarkan Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, jangka waktu penahasan dari setiap tingkatan dengan
perincian sebagai berikut:
TINGKAT PENAHANAN
|
PIHAK YANG BERWENANG MELAKUKAN PENAHANAN
|
DASAR HUKUM
|
MAKSIMAL JANGKA WAKTU PENAHANAN
|
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENAHANAN
|
PENYIDIKAN
|
Penyidik, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum
|
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
|
20
hari
|
40
hari
|
PENUNTUTAN
|
Penuntut umum, dapat diperpanjang oleh
ketua pengadilan negeri
|
Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
|
20
hari
|
30
hari
|
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI
|
Hakim pengadilan negeri, dapat diperpanjang
oleh oleh ketua pengadilan negeri
|
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
|
30
hari
|
60
hari
|
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGGI
|
Hakim pengadilan tinggi, dapat diperpanjang
oleh ketua pengadilan tinggi
|
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
|
30
hari
|
60
hari
|
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN TINGKAT KASASI
|
Hakim Mahkamah Agung, dapat diperpanjang
oleh Ketua Mahkamah Agung
|
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
|
50
hari
|
60
hari
|
Pada Pasal
29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan,
dimana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di
setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan
fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara 9 (sembilan) tahun atau lebih.
Menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu sebagaimana
yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka
bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari
tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4)
KUHAP).
TERSANGKA BEBAS DARI HUKUMAN APABILA PENYIDIKAN
DIHENTIKAN ATAS TERSANGKA (PASAL.109 AYAT 2 KUHP)
Adapun alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara
limitatif dalam Pasal 109 ayat (2)
KUHAP, yaitu:
- Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
- Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Sekian yang dapat kami informasikan. Terimakasih.
Dasar hukum:
LBH TRISAKTI FOR JUSTICE
deposit bos sudah kita proses ya bos.
ReplyDeletesilahkan di cek kembali bos.
terima kasih bos.
jangan lupa ajak teman2nya main disini juga ya bosku :)