Serang, …. Februari 2019
Nomor : 007/AP-LF/Permohonan/e/II/2019
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Perihal
: Permohonan Keputusan “Perubahan Data pada Sertifikat,
Surat
Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar Umum lainnya”
Terhadap
:
Sertifikat
Hak Milik
(SHM) Nomor 1482 atas nama
NGALIMAN, jo. SURAT
UKUR Nomor 792/Gerem/2007”
Kepada Yth.
1.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN
PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
melalui :
3.
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN
NASIONAL KOTA CILEGON
Di-
T e m p a t
Dengan
hormat,
Perkenankan
kami Astiruddin Purba, S.H., Khairil Akbar, S.H., Jhon Efendy, S.Pd, S.H., Budi
Rahmat Iskandar, S.H., Para Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat pada
Kantor Hukum “ASTIRUDDIN PURBA & ASSOCIATES LAW FIRM”, yang beralamat kantor
di Kaving Puri Raya, Lingkar Selatan Ciracas, Blok D
No. 1, Kota Serang – Banten. Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus yang ditandatangani tertanggal 06 Februari 2019 (terlampir),
dengan ini sah dan berdasarkan hukum untuk mewakili dan mendampingi serta
bertindak untuk dan atas nama klien sebagaimana yang “identitasnya” disebutkan dibawah ini :
N a m a : MIDUK MARBUN
Tempat
Tanggal Lahir : Taput, 30 Nopember 1981
No. KTP :
3601213011810002
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Link. Sumur Waluh, RT/RW. 004/003, Kel.
Gerem,
Kec. Gerogol, Kota Cilegon – BANTEN.
(Vide : Bukti P-1)
Dan karenanya dalam
hal ini cukup disebut sebagai ---------------
“PEMOHON”.
Untuk dan oleh
karena itu, Pemohon/Pengadu hendak mengajukan PERMOHONAN Kepada Yth. Menteri ATR/BPN, Cq. Kepala Kanwil BPN
Provinsi Banten, Cq. Kepala BPN Cilegon agar diterbitkan SURAT KEPUTUSAN tentang “Perubahan Data pada Sertifikat, Surat
Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar Umum lainnya” terhadap “Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN, jo. SURAT UKUR Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September
2007” sehubungan dengan
adanya “Cacat Administrasi” dalam
pelaksanaan penerbitan Sertifikat sebagaimana tersebut yang tercatat atas nama
Sdr. NGALIMAN, sehingga mengakibatkan objek bidang tanah milik Pemohon/Pengadu seluas ± 153 M2 yang terletak di Blok Percobaan Nomor SPPT.
038-0014.0, Persil 038, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, MENJADI MASUK KEDALAM/OVERLOAD/TUMPANG TINDIH kedalam peta
objek bidang tanah Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor 1482 a.n. NGALIMAN seluas 605 M2, berdasarkan Surat Ukur Nomor 792/Gerem/2007 tanggal 28
September 2007.
I.
TENTANG OBJEK PERMOHONAN/PENGADUAN
Bahwa dalam
permohonan ini, yang menjadi Objek Permohonan sengketa dan konflik adalah “Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN, jo. SURAT UKUR Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007
seluas seluas 605 M2.” yang mana dalam penerbitannya terdapat “CACAT ADMINISTRASI”.
II.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON/PENGADU
Bahwa adapun dasar
alasan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon/Pengadu sebagaimana diuraikan berikut ini :
01. Bahwa Pemohon adalah pemilik
sebidang tanah yang terletak di Blok Percobaan Nomor SPPT. 038-0014.0, Persil
038 seluas ± 153 M2 (seratus lima puluh tima meter persegi) yang
diperoleh berdasarkan Jual Beli sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011.
02. Bahwa
terkait dengan objek tanah hak milik Pemohon seluas ± 153 M2
(seratus lima puluh tima meter persegi) sebagaimana tersebut diatas berada pada
bidang objek tanah pihak lain yang tumpang tindih karena overload seluas 605 M2
sesuai yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN, jo. SURAT UKUR Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007. sehingga Pemohon/Pengadu mengalami kerugian
berupa tidak dapat/ditolak untuk
mengajukan Permohonan penerbitan sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Cilegon terhadap tanah hak milik Pemohon/Pengadu.
03. Bahwa
merujuk Pasal 1 ayat 7 PERATURAN
METERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN, menegaskan
bahwa yang dimaksud dengan Pemohon/subjek
hak adalah :
║“Perorangan atau badan hukum
yang pendiriannya sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. ║
04. Bahwa menurut Pasal
1 ayat 5 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR
11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS
PERTANAHAN, menegaskan bahwa :
║“Pengaduan
adalah laporan atau keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional atas kasus pertanahan”║
05. Bahwa
berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Bagian Kadua
Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacad Hukum Administratif PERATURAN
METERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN, berbunyi :
║”Keputusan pembatalan hak atas tanah karena
cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau
oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan”║
Berdasarkan uraian tersebut diatas cukup beralasan hukum Pemohon/Pengadu selaku pihak yang berkepentingan dan dirugikan atas
Objek Permohonan sebagaimana tersebut, maka dengan demikian Pemohon/Pengadu mempunyai Kepentingan
Hukum/Kedudukan Hukum (Legal Standing)
dalam mengajukan Permohonan agar diterbitkan KEPUTUSAN “Perubahan
Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar Umum lainnya” terhadap Objek Permohonan In Casu.
III.
TENTANG DASAR KEWENANGAN
01. Bahwa dengan memperhatikan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Sesuai dengan Pasal 1 PP No.
24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa pendaftaran tanah
merupakan kegiatan Pemerintah. Hal ini berarti proses pendaftaran hak atas
tanah merupakan kewenangan dari Pemerintah dan dilaksanakan oleh BPN melalui
Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan Pasal 5 PP No. 24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian Badan Pertanahan Nasional
(BPN) sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam pendaftaran tanah ini
memberikan pengertian dan keterkaitan antara Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan Pejabat TUN.
02. Bahwa Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2006
tentang Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut Perpres BPN), Pasal 2
Perpres Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan
tentang tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu bertugas membantu Presiden dalam mengelola
dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UUPA maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya yang
meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilik tanah, pengurusan
hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan
dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Presiden.
03. Bahwa berdasarkan Pasal 105 BAB VI “TATA CARA PEMBATALAN HAK ATAS TANAH” ayat (1), dan (2) PERATURAN
METERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN, berbunyi :
(1) Pembatalan hak atas
tanah dilakukan dengan Keputusan
Menteri.
(2) Pembatalan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang
ditunjuk.
04. Bahwa
menurut Pasal 11 PERATURAN MENTERI
AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN, menegaskan bahwa Objek Kewenangan Kementerian dalam penyelesaian
sengketa dan konflik pertanahan, meliputi :
a.
kesalahan prosedur
dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
b.
kesalahan prosedur
dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas
milik adat;
c.
kesalahan prosedur
dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
d. kesalahan
prosedur dalam proses penetapan tanah
terlantar;
e. tumpang tindih hak
atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat
kesalahan;
f. kesalahan prosedur
dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
g. kesalahan prosedur
dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
h. kesalahan dalam
memberikan informasi data pertanahan;
i. kesalahan prosedur
dalam proses pemberian izin;
j. penyalahgunaan
pemanfaatan ruang; atau
k. kesalahan lain dalam
penerapan peraturan perundang-undangan
05. Bahwa selanjutnya merujuk Pasal 24 Paragraf 5, PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR
11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS
PERTANAHAN, yang berbunyi :
(1) Setelah menerima
Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (5), Kepala Kantor Wilayah BPN
atau Menteri menyelesaikan Sengketa dan Konflik dengan MENERBITKAN:
a. Keputusan Pembatalan
Hak Atas Tanah;
b. Keputusan Pembatalan
Sertifikat;
c. Keputusan
Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum
lainnya; atau
d. Surat Pemberitahuan
bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3).
(2) Keputusan Pembatalan
Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pembatalan
terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan
dengan hak tersebut.
(3) Keputusan Pembatalan
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pembatalan
terhadap tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak
tersebut, dan bukan pembatalan terhadap hak atas tanahnya.
(4) Keputusan Perubahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang menyebabkan perlu adanya perubahan data pada Keputusan Pemberian Hak atau Keputusan
konversi/penegasan/pengakuan, maka:
a. Menteri, melakukan
perbaikan terhadap keputusan pemberian hak;
b. Kepala
Kantor Wilayah, melakukan perbaikan terhadap
keputusan pemberian hak atau Keputusan konversi/penegasan/pengakuan hak dimaksud
Berdasarkan uraian
diatas tersebut diatas, dengan demikian peraturan perundang-undangan telah
memberikan kewenangan kepada Menteri
ATR/BPN, Cq. Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Cq. Kepala BPN Cilegon
untuk mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN
atas Permohonan dan atau Pengaduan tentang “Perubahan Data pada Sertifikat,
Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar Umum lainnya” terhadap Objek sengketa dan
konflik sebagaimana yang Pemohon ajukan
untuk diselesaikan dalam permohonan ini.
IV.
POKOK PERMOHONAN/PENGADUAN
Adapun fakta hukum, dasar alasan serta argumentasi hukum dalam
Permohonan/Pengaduan ini yang kami sampaikan sebagaimana diuraikan berikut ini
:
01. Bahwa
Pemohon/Pengadu adalah selaku pemilik sebidang tanah yang terletak di Blok
Percobaan Nomor SPPT. 038-0014.0, Persil 038 seluas ± 153 M2
(seratus lima puluh tima meter persegi) Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota
Cilegon yang diperoleh berdasarkan Jual
Beli sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011, oleh Camat Grogol HATATI NUFUS,
S.H., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Grogol. (Bukti P-2)
02. Bahwa tanah asal pembelian Pemohon/Pengadu
diperoleh dari pembelian dari pemiliknya bernama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH yang disetujui anak Kandungnya bernama ADHITYA TRENGGONO, berdasarkan bukti
alas hak kepemilikan yaitu Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 855/Mrk/1982 tercatat
atas nama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH. (Bukti
P-3)
03. Bahwa
keberadaan status keabsahan bukti alas hak kepemilikan Ny. ENTIN SUPARTININGSIH
sah dan terdaftar secara resmi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Camat Nomor :
590/279/Pemtrantibum, yang ditandatangani oleh Camat Grogol H. HUDRI, S.Ag,
MM, tanggal 3 Agustus 2017,yang pada pokoknya menerangkan :
║“bahwa Akta Jual Beli
(AJB) Nomor : 855/Mrk/1982 tercatat
atas nama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH dinyatakan sah dan terdaftar di Kecamatan Pulomerak”║. (Bukti P-4)
04. Bahwa objek tanah Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 855/Mrk/1982 tercatat
atas nama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH yang dahulu pada tahun 1982 berada Kecamatan
Pulomerak, selanjutnya setelah dilakukan Pemekaran Wilayah Kecamatan Pulomerak,
maka mengakibatkan perubahan wilayah hukum objek tanah menjadi berada pada
Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol di Blok Percobaan Nomor SPPT. 038-0014.0,
Persil 038 tercatat atas nama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH, hal tersebut tegas
termaktub dalam fakta data yuridis
pada “Buku Tanah” Kelurahan Gerem
Kecamatan Grogol. (Bukti P-5)
05. Bahwa
jual beli yang dilakukan antara Pemohon/Pengadu dengan Ny. ENTIN SUPARTININGSIH
pada tahun 2010/2011 telah dilaksanakan sesuai sesuai PP No. 24 tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, yang mana jual beli tersebut didasarkan hubungan
itikat baik, dan karenanya objek tanah jual beli tersebut telah tercatat sejak
tahun 2010/2011 pada Buku Tanah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol adalah “sudah beralih menjadi tanah hak milik
Pemohon/Pengadu”, dimana fakta tersebut selanjutnya telah dipertegas
sebagaimana dalam Surat Keterangan Lurah Gerem …………………….., Nomor
:…………………., tanggal………. (Bukti : P-6)
06. Bahwa
berdasarkan Data Yuridis atas
peristiwa Jual Beli antara Pemohon/Pengadu dengan Ny. ENTIN SUPARTININGSIH sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli
(AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04
November 2011 adalah perikatan yang sah
dan terdaftar pada Kecamatan Grogol selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Keterangan Camat……………., Nomor : ……………………, tanggal……………. (Bukti : P-7).
07. Bahwa
dalam catatan Data Yuridis pada
Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Cilegon, terdapat Fakta Hukum, ternyata pada tahun 2007 Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 a.n. NGALIMAN seluas
605
M2, jo. Surat Ukur Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September
2007, dilaksanakan melalui program pemerintah untuk pendaftaran tanah secara SISTEMATIK yang dalam
pelaksanaannya dilakukan Badan Pertanahan (BPN) Cilegon dan dibantu oleh Panitia
Ajudikasi.
08. Bahwa
yang menjadi Pokok Permasalahan
Sengketa dan Konflik dalam Permohonan Pemohon/Pengadu adalah sebagai berikut :
08.1. Bahwa
adanya fakta bahwa objek bidang tanah Sertifikat
Hak Milik Nomor 1482 tercatat atas nama NGALIMAN jo. Surat Ukur Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007 seluas
605 M2 terletak di Blok Percobaan, Persil 038, Kelurahan Gerem,
Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dengan demikian TERJADI TUMPANG TINDIH/OVERLOAD dengan objek bidang tanah
milik Pemohon/Pengadu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011
seluas ± 153 M2 (seratus
lima puluh tima meter persegi) yang juga sama-sama terletak di Blok Percobaan,
Persil 038, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
08.2. Bahwa
dengan terjadinya Tumpang Tindih/Overload
saat pengukuran tanah selama proses pernerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1482 tahun 2007, yang mana pendaftaran
tanah dilakukan secara sistematik
yang terdapat “Cacat Administrasi”
telah mengakibatkan luas/bidang objek tanah hak milik Pemohon/Pengadu seluas ± 153 M2 menjadi berada/masuk pada Peta/data objek di
dalam bidang tanah Sertifikat Hak Milik
Nomor 1482 seluas 605 M2
terletak di Blok Percobaan, Persil 038, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota
Cilegon, dan karenanya Objek Bidang tanah hak milik Pemohon/Pengadu Menjadi Tidak Tercatat/hilang dalam “Peta Tanah/Buku Tanah” pada Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.
09. Bahwa
mengenai Data Fisik tanah dilapangan
“tidak terjadi sengketa klaim
kepemilikan objek tanah” Pemohon/Pengadu seluas ± 153 M2 yang
terletak di Blok Percobaan, Persil 038, sebagaimana riwayatnya diuraikan
berikut ini :
09.1. Bahwa
sejak tahun 1982 s/d tahun 2010 objek tanah di kuasai dan dimanfaatkan oleh
pemiliknya yaitu Ny. ENTIN SUPARTININGSIH berdasarkan alat bukti hak
sebagaimana diuraikan pada poin 3 diatas, bahkan pada tahun 1990-an pernah menjual sebagian bidang tanah miliknya kepada
Pihak Jalan Tol ± 130 M2
09.2. Bahwa
sisa objek tanah milik Ny. ENTIN SUPARTININGSIH pada tahun 2010/2011 dibeli
oleh Pemohon/Pengadu, dimana bentuk permukaan fisik objek tanah pada mulanya
berupa tanah rawa-rawa yang kira-kira kedalaman ± 1 s/d 1.5 meter, kemudian pada tahun 2011 Pemohon/Pengadu membuat pancang/batas/patok dan
selanjutnya menguruk/menimbun tanah rawa miliknya sehingga sekarang menjadi
berbentuk tanah daratan.
09.3. Bahwa
setelah objek tanah berbentuk daratan Pemohon telah mendirikan kios tambal ban,
membuat/menggali sumur diatas tanah sampai sekarang.
Berdasarkan fakta data fisik
dilapangan tersebut sepanjang periode tahun 1982 s/d 2010 selanjutnya habis
terjual kepada Pemohon/Pengadu sejak tahun 2010 s/d sekarang (2019), tidak
pernah ada gangguan, masih dikuasai dan manfaatkan Pemohon/Pengadu,
dengan kata lain tidak pernah ada ada
pihak manapun yang mengaku sebagai pemilik objek tanah yang telah dibeli,
dikarenakan semua pihak tahu baik dari masyarakat lingkungan setempat, tokoh
masyarakat atau tetua-tetua di desa/kelurahan bahwa Pemohon/Pengadu telah
membeli tanah secara terang, langsung dan terbuka. Hal mana telah pula
ditegaskan dalam Surat Keterangan
dari Tetua-tetua Desa/Kel, atau Tokoh
Masyarakat Desa yang berdomisili lama diwilayah objek tanah dimaksud,
tertanggal……………(Vide : Bukti P-….)
Maka dengan demikian sudah menjadi pengetahuan umum bahwa objek tanah ±
153 M2 yang terletak di Blok Percobaan, Persil 038 adalah tanah hak
milik Pemohon/Pengadu.
10. Bahwa
mengenai Data Yuridis pencatatan
tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 1482 a.n.
NGALIMAN seluas 605 M2 jo. Surat Ukur Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007, dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011 seluas ± 153 M2 yang sama-sama tertelak di Blok Percobaan, Persil 038, Kelurahan
Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, selanjutnya Pemohon/Pengadu berpendapat
sebagai berikut ini :
10.1. Bahwa
Pemohon/Pengadu tidak meniadakan atau
keberatan atas Data Yuridis Kepemilikan terkait sah atau tidaknya Penerbitan
Sertifikat Hak Milik Nomor 1482 a.n.
NGALIMAN seluas 605 M2, KECUALI terhadap objek tanah
Pemohon/Pengadu seluas ± 153 M2
dikeluarkan dan dilakukan Perubahan Data
pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku
Tanah dan/atau daftar Umum lainnya.
10.2. Bahwa
Data Yuridis kepemilikan Pemohon/Pengadu berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011
seluas ± 153 M2 a.n. Pemohon/Pengadu, juga tidak terdapat alasan-alasan yang
membatalkan, dimana Pemohon membeli objek tanah dari pemilik yang sah
dan terdaftar pada instansi pencatatan tanah pada Kantor Kelurahan Gerem
Kecamatan Grogol Kota Cilegon, dan fakta berikutnya adalah antara Penjual (Ny. Entin Supartiningsih) dan Pembeli (Pemohon/Pengadu) adalah JUAL BELI YANG BERITIKAT BAIK, dan
karenanya jual beli sejak tahun 2010/2011 sampai sekarang tidak saling bersengketa dengan Pemilik Asal.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pokok
sengketa dan konflik bukan terkait
permohonan pembatalan alat
bukti hak masing-masing,
melainkan permohonan “dilakukan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar
Umum lainnya”, akibat dari adanya Cacat
Admistrasi dalam menerbitkan Sertifikat
Hak Milik Nomor 1482 a.n. NGALIMAN seluas 605 M2 jo. Surat Ukur Nomor 792/Gerem/2007 tanggal 28
September 2007 .
11. Bahwa
dengan tidak adanya kesesuaian
antara Data Fisik tanah dilapangan
yang dikuasai/dimanfaatkan oleh
Pemohon/Pengadu dengan Data Yuridis tentang alat bukti hak masing-masing sebagaimana
diuraikan pada point 09 dan 10 diatas, selanjutnya Pemohon/Pengadu “telah menyampaikan keberatan” kepada
Sdr. NGALIMAN atas luas bidang/objek tanah seluas
605 M2 sebagaimana Surat Ukur Nomor 792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007 dalam Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 1482 tersebut, dan setelah mendapatkan penjelasan
ternyata terdapat pengakuan
dari Sdr. NGALIMAN yang pada pokoknya menegaskan bahwa :
“Dalam
proses penunjukan/penetapan batas/patok objek tanah yang diukur oleh Panitia
Ajudikasi pada tahun 2007 dilakukan
dengan keliru dan salah dengan cara menunjukkan (memasukkan) yang
didalamnya objek/bidang tanah Ny. ENTIN SUPARTININGSIH (Pemohon/Pengadu) seluas
± 147 M2 kedalam bidang
tanah yang diukur saat pendaftaran tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1482 a.n.
NGALIMAN, sehingga luas bidang tanah dalam peta tanah/buku tanah menjadi overload/kelebihan
dan menjadi tercatat seluas 605 M2,
akibatnya objek luas bidang tanah Ny. ENTIN SUPARTININGSIH
(Pemohon/Pengadu) menjadi hilang/tidak
tercatat/tidak terdaftar dalam peta tanah yang dibuat saat pendaftaran
tanah”. Perbuatan mana atas pengakuan kesalahan dan
kekeliruan dari Sdr. NGALIMAN pada saat pengukuran tahun 2017 tersebut, telah
pula ditegaskan dalam Surat Pernyataan
oleh NGALIMAN dan ISTRINYA yang dibuat dan ditandatangani pada
tanggal………………………….., (Bukti : P-7)
12. Bahwa
dengan memperhatikan fakta hukum yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat
Perbuatan Hukum “CACAT ADMINISTRASI”
dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor
1482 a.n. NGALIMAN seluas 605 M2 jo. Surat Ukur Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007 oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon dan dibantu oleh Panitia Ajudikasi dalam
menjalankan program pemerintah pendaftaran tanah secara SISTEMATIK tahun 2017, dengan alasan dan argumentasi hukum
sebagai berikut ini :
12.1.
Bahwa Panitia
Ajudikasi telah menjalankan tugas dan
kewenangannya secara “tidak cermat”
dan karenanya bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB),
(vide : pasal 10 UU No. 30 tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan). Dimana ditegaskan Tugas dan Kewenangan Panitia Ajudikasi sebagaimana Pasal 52 PERATURAN MENTERI NEGARA
AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH,
yang berbunyi :
“Tugas dan Wewenang Panitia
Ajudikasi, yaitu :
a. menyiapkan rencana
kerja ajudikasi secara terperinci;
b. mengumpulkan DATA FISIK dan dokumen
asli DATA YURIDIS SEMUA BIDANG TANAH
yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen
kepada pemegang hak atau kuasanya;
c. menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah;
d. mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan;
e. membantu menyelesaikan
ketidaksepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai
data yang diumumkan;
f. mengesahkan hasil
pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d yang akan digunakan sebagai dasar
pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak;
g. menerima uang
pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran dan
penerimaan uang yang dibayarkan oleh mereka yang berkepentingan sesuai
ketentuan yang berlaku;
h. menyampaikan laporan
secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada Kepala
Kantor Pertanahan;
i. melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan secara khusus kepadanya, yang berhubungan
dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan”.
Bahwa penegasan dari norma
tersebut diatas adalah Panitia Ajudikasi “sebelum mengumumkan dan mengesahkan data fisik dan data yuridis,
terlebih dahulu “mengumpulkan DATA FISIK
dan dokumen DATA YURIDIS SEMUA BIDANG TANAH yang ada di wilayah yang bersangkutan.
Bahwa Panitia Ajudikasi telah lalai/tidak cermat dalam
mengumpulkan data fisik dan data yuridis
yang ada diwilayah yang bersangkutan, sebagaimana fakta berikut ini :
-
Bahwa DATA
FISIK Objek Tanah Ny. ENTIN SUPARTININGSIH/Pemohon/Pengadu yang terletak di
Blok Percobaan Nomor SPPT. 038-0014.0, Persil 038 selalu dikuasai dan
dimanfaatkan sejak tahun 1982 sampai sekarang sebagaimana diuraikan dalam poin 09 tersebut diatas.
-
Bahwa demikian juga berdasarkan fakta DATA YURIDIS Pencatatan Data
Kepemilikan Objek Tanah Ny. ENTIN SUPARTININGSIH /Pemohon/Pengadu yang terletak
di Blok Percobaan Nomor SPPT. 038-0014.0, Persil 038, Kelurahan Gerem,
Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berupa “Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 855/Mrk/1982 jo. Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 84/2011, tanggal 04 November 2011”
sejak tahun 1982 sampai sekarang
tercatat dalam buku tanah di Kantor
Desa/Kelurahan dan sah terdaftar pada Kantor Camat sebagaimana diuraikan pada poin 03, 04, 05, 06 diatas.
Berdasarkan fakta tersebut, terhadap Objek data fisik dan data yuridis
tanah Ny. ENTIN SUPARTININGSIH/ Pemohon/ Pengadu yang sah terdaftar dengan
jelas dan terang itu, Panitia Ajudikasi sudah seharusnya mengumpulkan/ meng-inventarisir-nya guna dilakukan
pencatatan dan pendaftaran tanah, akan tetapi ternyata Panitia Ajudikasi TIDAK mengumpulkan/ menginventarisir
data kepemilikan SEMUA BIDANG TANAH yang ada di wilayah pendaftaran tanah
sesuai data yang terdaftar pada “buku
tanah” di Desa/Kelurahan dan status tanah terdaftar di Kantor Kecamatan
selaku PPAT pencatatan dan pendaftaran tanah di Kecamatan.
Maka dengan demikian Panitia Ajudikasi tidak menjalankan tugas dan
kewenangan secara tidak cermat dalam
pengumpulan data fisik dan data yuridis, hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 PERATURAN MENTERI NEGARA
AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR
3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN
TANAH, dan karenanya mengakibatkan Hasil Pengumpulan
Data Fisik dan Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis (vide; pasal 57 jo. Pasal 59 Permen 3/1997) yang dituangkan kedalam
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas-batas bidang tanah (daftar
isian 201) menjadi “Cacat
Administrasi”
12.2. Bahwa
KALAU-LAH berasumsi, disebut pada tahun 2007 Panitia Ajudikasi telah mengumpulkan/ menginventarisir “data
fisik” dan “data yuridis” kepemilikan tanah SEMUA BIDANG TANAH yang ada
di wilayah dalam proses pendaftaran tanah secara Sistematik, termasuk
objek/bidang tanah hak milik Ny. ENTIN SUPARTININGSIH /Pemohon/Pengadu, maka
sudah menjadi keharusan Panitia Ajudikasi menyampaikan “undangan atau pemberitahuan”
kepada masyarakat tentang adanya Program Pendaftaran tanah secara sistematis di
wilayah hukum yang bersangkutan, termasuk
kepada pemilik tanah a.n. Ny. ENTIN SUPARTININGSIH yang sah terdaftar
sebagai pemilik tanah pada Buku Tanah di Desa/Kelurahan atau di Kantor Camat
guna mengetahui/mencatat data fisik dan
dokumen data yuridis, akan tetapi faktanya tidak demikian, sebagaimana
berikut:
-
Bahwa pada tahun 2007 Panitia Ajudikasi tidak pernah memberitahu/ mengundang
Pemilik Tanah yang tercatat sah terdaftar dalam buku tanah desa/kel. Dan Kantor
Kecamatan, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 855/Mrk/1982 atas nama Ny.
ENTIN SUPARTININGSIH, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan/Keterangan tertanggal………………., yang pada pokoknya
menerangkan : “…………………..” (Bukti : P-…).
-
Bahwa merujuk pada Pasal 56 ayat (4) Huruf a, PERATURAN MENTERI NEGARA
AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR
3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN
TANAH, ditegaskan terdapat “Kewajiban
Panitia Ajudikasi untuk MEMBERITAHUKAN jadwal
pelaksanaan pendaftaran tanah”, sebagaimana berbunyi berikut ini:
“Kepada pemegang hak
atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) DIBERITAHUKAN :
a. Jadwal pelaksanaan pendaftaran tanah secara
sistematik, termasuk a.l.:
1) saat dimulai dan selesainya pendaftaran
tanah secara sistematik;
2) saat akan dilakukan penetapan batas dan pengukuran bidang tanah” dan
-
Bahwa selanjutnya Pasal 57, PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH, mengenai Pengumpulan Data Fisik, berbunyi
:
1.
Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang-bidang tanah, terlebih dahulu
dilakukan penetapan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda-tanda batas
sesuai ketentuan dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
2.
Apabila pengukuran bidang-bidang tanah dilaksanakan oleh pegawai Badan
Pertanahan Nasional, penetapan batas dilakukan oleh Satgas pengukuran dan
pemetaan atas nama Ketua Panitia Ajudikasi.
3.
Apabila pengukuran bidang-bidang tanah dilaksanakan oleh pihak
ketiga, penetapan batas bidang tanah
dilaksanakan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia Ajudikasi.
4.
Penetapan batas bidang tanah
dilakukan setelah dilakukan sesuai
dengan jadwal yang disampaikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (4).
Berdasarkan fakta tersebut diatas,
dengan ketidak-adaan undangan/ PEMBERITAHUAN/jadwal pendaftaran tanah
secara
Sistematik dari Panitia Ajudikasi kepada Ny. ENTIN SUPARTININGSIH
tahun 2007, dan karenanya Hasil pengumpulan dan penelitian data
yang dituangkan di dalam Risalah
Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201) yang
juga memuat penetapan batas-batas bidang tanah tanpa mengundang/MEMBERITAHUKAN
JADWAL Pendaftaran tanah secara sistematik kepada Ny. ENTIN SUPARTININGSIH adalah
perbuatan hukum Cacat Administratif, dikarenakan Panitia Ajudikasi telah lalai/tidak cermat dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya yang seharusnya dilakukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 56 ayat 4 huruf a,
Pasal 57 Permen No. 3 tahun 1997.
12.3. Bahwa
kemudian merujuk pada Pasal 62 PERATURAN
MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN
TANAH, berbunyi :
Ayat (1) :
“Hasil pengumpulan dan penelitian data
yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan atau 61 dituangkan di dalam
Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar isian 201) yang
juga memuat penetapan batas-batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57”.
Ayat (2) :
“Dalam menuangkan hasil
pengumpulan data yuridis di
dalam Risalah Penelitian Data Yuridis
dan Penetapan Batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bidang tanah yang oleh
masyarakat setempat dikenal ada pemegang haknya akan tetapi Panitia Ajudikasi tidak berhasil
menghubunginya dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang
haknya dengan mengosongkan kolom nama
pemegang hak.”
Terdapat fakta, yaitu
:
-
Bahwa data
fisik pemegang hak atas objek tanah yang terletak terletak di Blok
Percobaan, Persil 038, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dikenal oleh masyarakat setempat
dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemilik atas nama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH dan
sekarang oleh Pemohon/Pengadu, sebagaimana keterangan dari tetua-tetua/tokoh masyarakat desa/kelurahan yang sudah lama berdomisili
di sekitar wilayah objek sengketa dan konflik in casu sebagaimana dikemukakan
pada poin 09 diatas.
-
Dan begitu juga mengenai data yuridis sampai saat ini masih terdaftar dan sah tercatat dalam
buku tanah di desa/kelurahan/kecamatan setempat sejak tahun 1982 s/d sekarang
telah berpindah kepada Pemohon/Pengadu, sebagaimana dikemukakan pada poin
03,04,05,06 tersebut diatas.
Berdasarkan uraian fakta dan norma hukum tersebut diatas, ditegaskan
bahwa apabila Pemegang hak yang dikenal
oleh masyarakat setempat yaitu bernama Ny. ENTIN SUPARTININGSIH tidak
berhasil dihubungi, TIDAK-lah berarti
Panitia Ajudikasi meniadakan/ menghapus
pencatatan (pendaftaran) bidang objek tanah pemegang hak yang sah terdaftar itu
milik (Ny. ENTIN SUPARTININGSIH), akan
tetapi sudah seharusnya tetap membuat peta bidang tanah dengan mengosongkan
nomor bidang tanah pada peta tanah, dan dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang haknya DENGAN MENGOSONGKAN KOLOM NAMA PEMEGANG HAK.
Maka dengan demikian perbuatan Panitia Ajudikasi yang meniadakan pencatatan (pendaftaran) data fisik dan data yuridis
atas objek bidang tanah Ny. ENTIN
SUPARTININGSIH dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis tahun 2007,
telah mengakibatkan luas objek bidang/peta
bidang tanah (Ny. ENTIN
SUPARTININGSIH) masuk/ingklude/overload ke dalam peta bidang tanah Sertifikat
Hak Milik Nomor 1482 a.n. NGALIMAN seluas 605 M2 jo. Surat Ukur Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September 2007,
dan selanjutnya objek bidang tanah Ny.
ENTIN SUPARTININGSIH seluas seluas ± 153 M2 Menjadi Hilang/ Tidak
Terdaftar dalam peta tanah/buku tanah pada BPN Cilegon.
Perbuatan mana yang dilakukan Panitia Ajudikasi merupakan Pelanggaran Admistratif yang
bertentangan dengan Pasal 62 Permen No.
3 TAHUN 1997 tersebut diatas.
Demikian Surat Permohonan Penerbitan SURAT KEPUTUSAN tentang “Perubahan Data pada Sertifikat, Surat
Ukur, Buku Tanah dan/atau daftar Umum lainnya” terhadap “Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1482 atas nama NGALIMAN, jo. SURAT UKUR Nomor
792/Gerem/2007 tanggal 28 September
2007” ini kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum
Pemohon
ASTIRUDDIN PURBA, S.H. JHON EFENDY PURBA, S.H.
KHAIRIL AKBAR, S.H. BUDI RAHMAT ISKANDAR, S.H.
No comments:
Post a Comment