Friday, May 24, 2019

MAKALAH BUMN, BUMS, BUMD, DAN BADAN USAHA KOPERASI


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu. Berikut ini penyusun mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi", yang menurut penulis dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

                                                                                 Serang,     November 2016
                                                                                                Penyusun,


                                                                                             Kelompok I

                                                       

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................. i
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ................................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah  ............................................................................................. 4
1.3. Maksud dan Tujuan ........................................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ................................................................... 6
    1.1. Definisi & Dasar Hukum BUMN .................................................................. 6
    1.2. Maksud & Tujuan BUMN ............................................................................. 7
    1.3. Visi & Misi BUMN ....................................................................................... 8
    1.4. Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN .............................................................. 9
    1.5. Karakteristik BUMN ..................................................................................... 9
    1.6. Kelebihan & Kekurangan BUMN ............................................................... 10
    1.7. Peranan BUMN terhadap Kemakmuran Rakyat ......................................... 11
    1.8. Bentuk-Bentuk BUMN ................................................................................ 12  
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) .................................................................. 13
    2.1. Definisi & Dasar Hukum BUMS ................................................................. 13
    2.2. Ciri-Ciri BUMS ........................................................................................... 14
    2.3. Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMS .......................................................... 14
    2.4. Jenis – Jenis BUMS ..................................................................................... 14
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ................................................................. 22
    3.1.  Definisi & Dasar Hukum BUMD ............................................................... 22
    3.2.  Ciri-Ciri BUMD ......................................................................................... 23
    3.3.  Fungsi & Peran BUMD Dalam Menunjang Penyelenggaraan Pemerintah
             Daerah ........................................................................................................ 23
    3.4.  Kelebihan & Kekurangan BUMD .............................................................. 24
    3.5.  BUMD Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah ......................................... 24 
4. Badan Usaha Koperasi ........................................................................................ 25
    4.1.  Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Koperasi ...................................... 25
    4.2.  Prinsip & Tujuan Badan Usaha Koperasi ................................................... 26
    4.3.  Fungsi & Peran Badan Usaha Koperasi ..................................................... 26
    4.4.  Landasan, Asas, & Karakteristik Badan Usaha Koperasi .......................... 27
    4.5. Jenis – Jenis Badan Usaha Koperasi ............................................................ 27

BAB III PENUTUP
Kesimpulan.............................................................................................................. 29
Saran ....................................................................................................................... 29

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 30

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang didalamnya diselenggarakan kerjasama antara faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan didirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN, BUMS, dan BUMD dengan dua tujuan utama, yaitu tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN, BUMS dan BUMD dimaksudkan untuk mengelola sektor- sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.
Sebagai orang ekonomi dan hukum tentu kita harus mengetahui tentang BUMN, BUMS dan BUMD ini. Kedua badan usaha ini adalah badan usaha yang sama-sama dimiliki oleh pemerintah, tetapi terdapat persamaan dan juga perbedaannya.
Oleh karena itu, kami rasa sangat penting untuk mengetahui apa itu BUMN, BUMS, dan BUMD. Cara pembagian keuntungannya. Oleh karena itu kami menulis makalah ini.

1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang ingin dilihat dalam penulisan ini adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan Pengertian & Dasar Hukum BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi ?
2.      Apa Ciri-Ciri BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi?
3.      Apa Fungsi dan Peran dari BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi?



1.3. Maksud dan Tujuan                                                                        
      Maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui dan memahami Pengertian & Dasar Hukum BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi
2.      Mengetahui dan memahami Ciri-Ciri BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi.
3.      Mengetahui dan memahami Fungsi dan Peran dari BUMN, BUMS, BUMD, & Badan Usaha Koperasi.



























BAB II
PEMBAHASAN

1)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.1.Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. 
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.[1]
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a)      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan,
b)      Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam, dan
c)      Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 19 tahun 2003 Pasal 1 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).[2]

1.2.     Maksud & Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 pasal 2  Maksud & Tujuan Pendirian BUMN, antara lain sebagai berikut[3] :
1)    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)    Mengejar keuntungan. 
3)    Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. 
4)    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. 
5)    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 

1.3.   Visi & Misi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan[4]
1)       BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.
2)       Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas. 
3)       Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
4)       Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 BUMN sebagai berikut :
1)         Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN. 
2)         Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat. 
3)          Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi. 
4)         Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara .
5)         Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.

1.4.   Prinsip – Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain[5] :
1)   Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.
2)    Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
3)   Selama masyarakat masih memerlukan, kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.
4)    Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.
5)   Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
6)   Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.

1.5.  Karakteristik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
       Karakteristik BUMN, antara lain[6] :
1)      Usaha bersifat membantu tugas pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan masyarakat.
2)      Menghasilkan barang tertentu karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang.
3)      Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus  dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
4)      Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
5)      Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
6)      Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

1.6.  Kelebihan & Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
       Kelebihan & Kekurangan BUMN, antara lain[7] :
1)   Kelebihan BUMN
a)      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak.
b)      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara.
c)      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara.
d)     Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
e)      Sebagai sumber pendapatan negara.

2)   Kekurangan BUMN
a)      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien.
b)      Manajemen perusahaan kurang profesional.
c)      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital.
d)     Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat.
e)      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi.

1.7.  Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat
       Peranan BUMN terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat, antara lain[8] :
1)   Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal.
2)   Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi.
3)   Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta.
4)   Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
5)   Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan per kapita.
6)   Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi, dan masyarakat di sekitar BUMN.

1.8.  Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu[9] :
a)   Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % . sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1)      Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.
2)      Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
1)   Pendirian atas usulan menteri kepada presiden.
2)   Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha.
3)   Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai.
4)   Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
5)   Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal.
6)   RUPS memegang kekuasaan tertinggi.
7)   Dipimpin oleh direksi.
8)    Tujuan utama mencari laba.
9)   Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata.
10)    Status pegawai adalah pegawai swasta.

b)   Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1)   Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2)   Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha.
3)    Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN.
4)   Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
5)   Dipimpin oleh direksi.
6)   Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7)   Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8)   Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero.
9)    Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang.
10)    Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah.

c)    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
               Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
1)   Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.
2)   Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
3)   Merupakan bagian dari departemen, dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah.
4)   Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
5)   Perjan memperoleh fasilitas negara.
6)   Pegawai perjan adalah pegawai negeri.
7)   Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

2)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
2.1.Definisi & Dasar Hukum Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti  perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang yang kemudian dikenal dengan usaha swasta.[10]

2.2.Ciri-Ciri Usaha Milik Swasta (BUMS)
  Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), antara lain[11] :
1)   Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha.
2)   Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional.
3)   Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan.
4)   Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan.
5)   Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta.
6)    Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan.
7)   Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

2.3.Prinsip-Prinsip Pengelolaan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  Prinsip-prinsip pengelolaan BUMS, antara lain[12] :
1) Fungsi perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana untuk departemen atau bagian masing-masing.
2)  Fungsi pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang penuh  dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan.
3) Fungsi pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
4) Fungsi Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
5) Fungsi sosial, yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
6) Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar jalannya perekonomian nasional.

2.4.Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  Jenis-jenis BUMS terdapat 4 jenis, antara lain[13] :
1) Perusahaan Perorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak, tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris (pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1)      Dimiliki oleh perseorangan
2)      Pengelolaan terbatas atau sederhana
3)      Modal tidak terlalu besar
4)      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan

Kelebihan dari perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.  Mudah ddirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk menjalankannya.
b.  Organisasinya sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga masih renda dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang dimiliki.
c.  Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.  Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat dirahasiakan. 

Adapuan yang menjadi kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
a.    Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.   Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga modal terbatas. modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c.    Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang prestasi organisasi yang lebih besar.
d.   Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan perusahaan.

2) Firma (Partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
1)    Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2)   Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.  

Proses pendirian firma adalah sebagai berikut :
1)      Tahap akta otentik.
2)      Tahap pendaptaran akta firma.
3)      Tahap pengumuman dalam berita acara.

Kelebihan firma adalah sebagai berikut :
1)      Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan sudah terdiri dari beberapa orang.
2)      Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan, seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban secara bersama-sama.
3)      Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di pengadilan negeri.
4)      Didirikan dan pengelolaan secara bersama, maksudnya bahwa perusahaan dikelola secara bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang biasanya pemilik terdiri dari beberapa orang.

Beberapa kelemahan dari Firma antara lain :
1)      Tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban.
2)       Sulit memperoleh laba.
3)      Gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel.
4)      Modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri.

3) CommonditaireVennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggungjawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
1)      Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
2)      Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.

Kebaikan Persekutuan Komanditer antara lain :
1)      Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman.
2)      Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih.
3)      Tanggungjawab  sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas hanya pada modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan perusahaan.
4)      Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis.
5)      Peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang ditanam.
6)      Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

Keburukan Persekutuan Komanditer antara lain :
1)      Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
2)       Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan 

4)  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
                  Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
1)   Pemiliknya adalah para pemegang saham.
2)    Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
3)   Merupakan suatu perkumpulan modal.
4)   Dalam rapat pemegang saham  setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
5)   Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
6)   Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
7)   Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
8)   Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
9)   Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)

Tahap dalam pendirian PT yaitu :
1) Tahap Akta Notaris
Tahap akta notaries ini merupakan tahap awal dalam proses pedirian suatu perseroan terbatas. Aktta notaries tersebut diperlukan untuk merumuskan akta pendirian perseroan yang didalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut.
2) Tahap Pengesahan
Akta pendirian perseroan terbatas yang dibuat oleh notaries tersebut, yang didalamnya terdapat anggaran dasar, haruslah diajukan kepada Menteri Kehakiman untuk mendapatkan pengesahannya.
3) Tahap Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
Setelah anggaran dasar perusahaan disahkan oleh yang berwenang, maka perusahaan tersebut mesti didaftarkan dalam daftar perusahaan, yakni suatu daftar yang khusus disediakan untuk itu.

4) Tahap Pengumuman dalam Berita Negara
Pengumuman dalam berita Negara merupakan tahap terakhir dalam proses pendirian suatu perseroan terbatas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi unsur keterbukaan kepada masyarakat bahwa suatu perseroan terbatas dengan nama tertentu serta maksud tujuan tertentu sudah didirikan.
     
Beberapa kelebihan PT, antara lain :
1)      Tanggung jawab terbatas.
2)      Saham mudah diuraikan.
3)      Mudah memperoleh modal.
4)      Pengelolaannya bersifat professional.

Kelemahan PT, antara lain :
1)      Proses pendiriannya kompleks.
2)      Dua kali bayar pajak.
3)      Peraturannya banyak (sesuai UU).
4)      Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan.
5)      Dapat mengurangi motivasi kerja.
Adapun yang merupakan organ dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan tersebut. RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham biasa (tahunan) dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
b. Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang memiliki kewenangan menjalankan dan mengambil kebijaksanaan perusahaan (eksekutif). Organ direksi ini dipilih oleh RUPS  dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS.
c. Komisaris
Organ komisaris merupakan organ yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perseroan. Organ komisaris tersebut dipilih oleh RUPS dan karenanya harus pula bertanggung jawab kepada RUPS. Karena disamping organ direksi ada organ komosaris , maka system seperti ini seiring dengan system “dewan ganda”.
                 
Perseroan terbatas dapat dibubarkan atau disebut juga dengan istilah “dilikuidasi” karena alasan sebagai berikut :
1)      Bubar karena keputusan RUPS.
2)       Bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
3)       Bubar karena penetapan pengadilan.
Apabila suatu perseroan bubar, maka harus diangkat seorang atau lebih likuidator yang akan membereskan pembubaran tersebut.  
Ditinjau dari hak-hak pesero, saham dapat pula dibagi sebagai berikut :
1) Saham biasa, sero biasa memperoleh keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
2)  Saham preferen, sero preferen ini mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa, dan juga mempunyai hak lebih dari sero biasa.
3) Saham komulatif preferen, pemegang sero jenis ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak dibayarkan pada tahun sekarang, maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Macam dan jenis perseroan terbatas :
1. PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
2. PT tertutup
Sero tertututp adalah sero atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa . saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
3. PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi. Orang biasa membeli PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut.



3)      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3.1.Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998). [14]





3.2.       Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sebagai berikut[15] :
1)      Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2)      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
3)       Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4)      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
5)       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
6)      Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
7)      Sebagai sumber pemasukan negara.
8)      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
9)      Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
10)  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
11)   Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.

3.3.  Fungsi & Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah
BUMD memiliki fungsi & peran dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut[16] :
1)      Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2)      Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3)      Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4)      Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5)      Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.


3.4.   Kelebihan & Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD bercirikan birokrasi didirikan berdasarkan amanah UUD 1945 dan peraturan pemerintah, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.[17]
Kelebihan BUMD
1)      Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
2)      Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
3)      Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
4)      Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
5)      Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.

Kekurangan BUMD
1)      Keterbatasan kemampuan dan keahlia dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian.
2)      Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat.
3)      Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3.5.  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan BUMD diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian BUMD, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah.
Budi Ernawan, Kasubdit BUMD, Direktorat Pendapatan dan Investasi Daerah, Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai usaha pendukung. Budi menjelaskan jika BUMD dapat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan restribusi. “BUMD lebih dari sekadar penyumbang bagi PAD, namun menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.[18]

4)   Badan Usaha Koperasi
4.1.  Definisi & Dasar Hukum Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1)      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2)      Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Badan Hukum Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hokum, maksudnya adalh adanya pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota koperasi), atau jika terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi hutang-hutangnya maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang diserahkan.[19]




4.2.  Prinsip & Tujuan Badan Usaha Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut[20] :
1)      Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
4)      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5)      Kemandirian.
Dalam pengembangan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip :
1)      Pendidikan koperasi.
2)      Kerjasama antar koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3).

4.3.  Fungsi & Peran Badan Usaha Koperasi
Fungsi dan peranan koperasi adalah[21] :
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.




4.4.  Landasan, Asas, & Karakteristik Badan Usaha Koperasi
Koperasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta berazaskan kekeluargaan. Sedangkan karakteristik koperasi pada umumnya adalah[22] :
1)      Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
2)      Kekusaan tertinggi berada pada rapat anggota.
3)      Organisasi diatus secara demokrasi.
4)      Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggotanya.
5)      Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
6)      Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

4.5.  Jenis-Jenis Badan Usaha Koperasi
Jenis-jenis Badan Usaha Koperasi terdiri dari 2 jenis, antara lain sebagai berikut:[23]
1)      Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang.
2)      Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan sayapnya dan membentuk bank koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya supaya mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu, ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif proporsional. Dan juga sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kerja sama antara koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih ditingkatkan dan dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan usaha ekonominya.
Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarka Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama serta kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan makalah yang kami sajikan kami menarik kesimpulan bahwa keempat pilar utama penggerak ekonomi saat ini yakni BUMN, BUMS, BUMD, dan Koperasi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan perekonomian  secara luas ketiga bentuk  usaha ini harus dikembangkan dengan pengelolaan yang benar.  Karena BUMN, BUMS, BUMD, dan Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya.
B.       Saran
Semoga makalah ini dapat menjadi sumber referensi keilmuan bagi semua pihak khususnya bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) PAINAN NASIONAL.












DAFTAR PUSTAKA

Akses Sumber Peraturan Perundang-Undangan :
UU Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 mengenai Maksud & Tujuan Pendirian BUMN.

Akses Sumber Internet Link Browser :
Pembahasan mengenai BUMN, BUMS, & Badan Usaha Koperasi, data yang diperoleh dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html.
Pembahasan mengenai BUMN, & BUMD, data yang diperoleh dari link website : http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2015/06/makalah-bumn-dan-bumd.html.
Pembahasan mengenai BUMD, data yang diperoleh dari link website : http://makalahbumd.blogspot.co.id/


[1] Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website : http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2015/06/makalah-bumn-dan-bumd.html, yang diunduh waktu 10.30 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.

[2] Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website :  http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 10.30 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[3]  UU Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2 mengenai Maksud & Tujuan Pendirian BUMN.
[4] Visi & Misi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website :  http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2015/06/makalah-bumn-dan-bumd.html, yang diunduh waktu 10.45 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[5] Prinsip-Prisip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website :  http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.00 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[6] Karakteristik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website :  http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.10 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[7] Kelebihan & Kelemahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website :  http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.20 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[8] Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.30 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[9] Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.40 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[10] Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 11.50 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[11] Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 12.00 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.

[12] Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 12.10 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[13] Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 12.20 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[14] Definisi & Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang data diperolah dari link website : http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2015/06/makalah-bumn-dan-bumd.html, yang diunduh waktu 12.30 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[15] Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang data diperolah dari link website : http://makalahkuliahstai.blogspot.co.id/2015/06/makalah-bumn-dan-bumd.html, yang diunduh waktu 12.40 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[16] Fungsi & Peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang data diperolah dari link website : http://makalahbumd.blogspot.co.id/, yang diunduh waktu 12.50 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[17] Kelebihan & Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang data diperolah dari link website : http://makalahbumd.blogspot.co.id/, yang diunduh waktu 13.00 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[18] Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pembangunan Ekonomi Daerah, yang data diperolah dari link website : http://makalahbumd.blogspot.co.id/, yang diunduh waktu 13.10 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[19] Pengertian & Dasar Hukum Badan Usaha Koperasi, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 13.20 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[20] Prinsip & Tujuan Badan Usaha Koperasi, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 13.30 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[21] Fungsi & Peran Badan Usaha Koperasi, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 13.40 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[22] Landasan, Asas, & Karakteristik Badan Usaha Koperasi, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 13.50 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.
[23] Jenis-Jenis Badan Usaha Koperasi, yang data diperolah dari link website : http://bunglong11.blogspot.co.id/2012/01/bumn-bums-dan-koperasi.html, yang diunduh waktu 14..00 WIB, pada tanggal 19 Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...