Friday, May 10, 2019

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

1.     Unsur – Unsur Tindak Pidana
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 ( a ), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 379 ( a ) : ‘’Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas di[idana dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.
Yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan tidak membayar lunas, dengan maksud memperoleh barang itu untuk dirinya sendiri atau orang lain.
Unsur – unsur penting yang perlu dibuktikan dalam pasal ini adalah :
1.     Perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan, apabila perbuatan itu hanya dilakukan sekali saja, belum dapat dikatakan sebagai pencarian atau kebiasaan. Pembelian barang seperti itu harusdilakukan berulan-ulang dan pada beberapa toko. Dalam kasus yang dilakukan Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayaran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.
2.     Pada waktu melakukan pembelian, harus sudah ada maksud akan tidak membayar lunas. Dalam menjalankan aksinya, Sulasmi yang bertempat tinggal di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang ini, berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian. Caranya, Sulasmi mengambil barang ketiga korban diatas dengan cara berhutang. Barang-barang diatas langsung dijual kembali oleh Sulasmi dan sudah memperoleh pembayran. Sayangnya, uang pembayaran dari para pembeli itu tidak dibayarkan ke korban.

Pasal 372 : ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sembilan ratus rupiah’’.
Kejahatan ini dinamakan ‘’penggelapan biasa’’. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362, hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada ditangannya si pelaku, sedang dalam kejahatan penggelapan, barang yang diambil untuk dimiliki itu sudah berada ditangannya si pelaku tidak dengan jalan kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah :
1.     Unsur obyektif yaitu :
~ Sengaja melawan hukum. Dalam kasus ini Sulasmi telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu  berkedok menjalankan bisnis sembako, penjualan kue, dan pakaian.
~ Penggelapan. Sulasmi harus berurusan dengan hukum karena menggelapkan uang milik rekan bisnisnya senilai Rp 386 juta.
~ Sesuatu barang. Barang yang digunakan oleh terdakwa berupa sembako yang dihutang dari para korbannya, setelah dijual uangnya tidak dikembalikan kepada rekan bisnisnya yang ia hutangi.
1.     Unsur subyektifnya adalah : Dengan sengaja, yaitu menguasai barang yang sudah ada ditangannya ( dalam kekuasaannya ) secara melawan hukum.
Pasal 378 : ‘’Barangsiapa dengan maksud hendak menguntumgkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang untuk memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara selama – lamanya empat tahun’’.
Yang diancam dalam pasal ini ialah orang yang membujuk orang lain supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang dengan melawan hukum.
Adapun unsur – unsur yang terkandung dalam pasal tentang penipuan ini adalah :
1.     Unsur – unsur obyektif :
~ Mengngerakkan, Yaitu menggunakan tindakan – tindakan ,baik berupa perbuatan – perbuatan maupun perkataan – perkataan yang bersifat menipu. Dalam hal ini Sulasmi berkedok menjalankan bisnis sembako.
~ Untuk menyerahkan suatu barang / benda, yaitu ketika korban menyerahkan barang kepada Sulasmi yang berhutang kepadanya.
~ Untuk memberi hutang, dalam kasus Sulasmi tidak terdapat unsur ini.
~ Untuk menghapus piutang, yaitu setelah Sulasmi menjual barang yang diperolehnya dengan cara berhutang, ia tidak menyerahkan hasil penjualannya kepada ketiga korban.
~ Dengan menggunakan daya upaya seperti :
1.     Memaki nama atau,
2.     Martabat palsu
3.     Dengan tipu muslihat
4.     Rangkaian kebohongan
Unsur yang b, c, dan d termasuk dalam pelanggaran yang dilakukan oleh Sulasmi, yaitu ketika ia berkedok menjalankan bisnis sembako, sedangkan unsur memakai nama palsu tidak termasuk.
 1.     Unsur – unsur subyektif :
~ Dengan maksud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan memiliki maksud / tujuan tertentu. Jika dikaitkan dengan kesengajaan, maka termasuk dalam dolus Premiditatus, yaitu kesengajaan yang disertai dengan rencana terlebih dahulu.
~ Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penggelapan yang dilakukan Sulasmi hanya menguntungkan diri sendiri dan mungkin juga keluarganya. Adapun para korban sangat dirugikan.
~ Secara melawan hukum. Jika melihat semua unsur – unsur diatas tentunya apa yang telah dilakukan Sulasmi telah melawan hukum yang telah di tetapkan dalam KUH – Pidana.
1.     Hukuman Yang Diberikan Kepada Terdakwa
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Winarso mendakwa sulasmi dengan pasal berlapis 379 (a), 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan. Ancaman yang diterima adalah hukuman penjara diatas lima tahun.  Selama penyidikan dikepolisian, Sulasmi ditahan di polresta. Saat disidangkan, ia menjadi tahanan titipan kejaksaan di LP Wanita Sukun.


No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...