KAJIAN
HUKUM TERHADAP DEMONSTRASI
Dalam
Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
UNJUK
RASA/DEMONSTRASI
Bentuk penyampaian pendapat di muka
umum dapat dilaksanakan dengan:[1]
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
Jadi,
demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka
umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.[2]
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum,
kecuali:[3]
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi
militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal
angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
Perlu
diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.[4]
TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyampaian pendapat di muka umum
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan
secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat - lambatnya 3 x 24 jam sebelum
kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara
tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan
kegiatan keagamaan.[5]
Surat pemberitahuan tersebut memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
h. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana
secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang
sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.[6]
JENIS
DEMONSTRASI YANG DILARANG
Meskipun
demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum,
namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya yaitu:
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan,
Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo
dengan cara:[7]
a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b. mengeluarkan
perasaan atau perbuatan permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c. menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan permusuhan,
kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat
Indonesia;
d. lisan
atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e. menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana,menentang
penguasa umum dengan kekerasan.
2. Demo di Lingkungan Istana
Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan
istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.[8]
3. Demo
di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada
waktu-waktu sebagai berikut:[9]
a. di
tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b. di
tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
4. Demo
Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung
jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam
sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[10]
5. Demo
yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang
membawa benda-benda yang membahayakan.[11]Selain
itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang
membahayakan jiwa dan/atau barang.[12]
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian
Pendapat
Berkaitan
dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.[13]
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan,
Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
[1] Pasal 9 ayat
(1) UU 9/1998
[2] Pasal 1 angka 3
UU 9/1998
[3] Pasal 9 ayat
(2) UU 9/1998
[4] Pasal 9 ayat
(3) UU 9/1998
[5] Pasal 10 UU
9/1998
[6] Pasal 12 UU 9/1998
[7] Pasal 12 huruf d, e, f, g, dan h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”)
[8] Pasal 9 ayat (2) huruf a UU 9/1998 jo. Pasal 10
Perkapolri 9/2008
[9] Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 9/2008
[10] Pasal 10 UU 9/1998 jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 15
Perkapolri 9/2008
[11] Pasal 9 ayat (3) UU 9/1998 dan Pasal 12 huruf uu
Perkapolri 9/2008
[12] Pasal 12 huruf v Perkapolri 9/2008
[13] Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998
By: Materi Hukum LBH Trisakti For Justice
No comments:
Post a Comment