Thursday, March 18, 2021

KAJIAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRASI


KAJIAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRASI

Dalam Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

UNJUK RASA/DEMONSTRASI
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:[1]
a.    unjuk rasa atau demonstrasi;
b.    pawai;
c.    rapat umum; dan atau
d.    mimbar bebas.

Jadi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.[2]

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:[3]
a.   di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b.   pada hari besar nasional.

Perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.[4]

TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutanpemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat - lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.[5]

Surat pemberitahuan tersebut memuat:
a.    maksud dan tujuan;
b.    tempat, lokasi, dan rute;
c.    waktu dan lama;
d.    bentuk;
e.    penanggung jawab;
f.     nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g.    alat peraga yang dipergunakan; dan/atau
h.    jumlah peserta.

Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.[6]

JENIS DEMONSTRASI YANG DILARANG
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya yaitu:
1.   Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:[7]
a.               menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
b.   mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
c.   menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;
d.   lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
e.   menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,menentang penguasa umum dengan kekerasan.

2.   Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.[8]

3.   Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu sebagai berikut:[9]
a.    di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
b.    di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.


4.   Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[10]

5.   Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan.[11]Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.[12]

Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.[13]

Dasar hukum:
1.   Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
3.   Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.


[1] Pasal 9 ayat (1) UU 9/1998
[2] Pasal 1 angka 3 UU 9/1998
[3] Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998
[4] Pasal 9 ayat (3) UU 9/1998
[5] Pasal 10 UU 9/1998
[6] Pasal 12 UU 9/1998
[7] Pasal 12 huruf d, e, f, g, dan h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”)
[8] Pasal 9 ayat (2) huruf a UU 9/1998 jo. Pasal 10 Perkapolri 9/2008
[9] Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 9/2008
[10] Pasal 10 UU 9/1998 jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 15 Perkapolri 9/2008
[11] Pasal 9 ayat (3) UU 9/1998 dan Pasal 12 huruf uu Perkapolri 9/2008
[12] Pasal 12 huruf v Perkapolri 9/2008
[13] Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998


By: Materi Hukum LBH Trisakti For Justice

No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...