Friday, October 13, 2017

Unsur-Unsur Pidana Pembunuhan Ditinjau dari KUHP

1.  Pengertian Tindak pidana pembunuhan
Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya antara lain sebagai berikut:

  1. Pernberi hidup
  2. Jiwa, roh
Sedang kata "jiwa" dimuat artinya, antara lain:

  1. roh manusia (yang ada di tubuh dan yang menyebabkan hidup)
  2. seluruh kehidupan batin manusia
Pengertian nyawa dimaksudkan adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia, Menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut "pembunuhan"(Maipaung, 2002 : 4).

Dalam KUHP kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Soesilo,1988:240)
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukunian penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Unsur-unsur dari pasal 338 KUHP, terdiri dari: (Chazawi,2004:5-7)
1) Unsur obyektif:

  1. Perbuatan : menghilangkan nyawa;
  2. Obyeknya: nyawa orang lain;
2) Unsur subyektif:dengan sengaja.
Dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni: (Marpaung, 2002:22)

  1. Sengaja sebagai maksud
  2. Sengaja dengan keinsyafan
  3. Sengaja dengan keinsyafan kemungkinan/dolus eventualis
  4. Menghilangkan nyawa orang lain
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain)  terdapat syarat yang harus dipenuhi: (Chazawi, 2004:57)

  1. adanya wujud perbuatan;
  2. adanya suatu kematian (orang lain);
  3. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Sebagian pakar mempergunakan Istilah: "merampas jiwa orang lain". Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Perbuatan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat yakni: (Marpaung, 2002:22)

  1. Teori Aequivalensi dari von Buri yang disebut juga teori condition sine qua non (syarat mutlak yang harus ada) yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta menyebabkan suatu akibat.
  2. Teori Adequate dari van kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat.
  3. Teori Individualis dan Teori dari Dr.T.Trager yang pada dasarnya mengemukakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabka, sedangkan menurut teori generalisasi berusaha memisahkan setiap faktor yang rnenyebabkan akibat tersebut.


No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...