1. Pengertian Tindak
pidana pembunuhan
Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya antara lain sebagai berikut:
Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya antara lain sebagai berikut:
- Pernberi hidup
- Jiwa, roh
Sedang
kata "jiwa" dimuat artinya, antara lain:
- roh manusia (yang ada
di tubuh dan yang menyebabkan hidup)
- seluruh kehidupan
batin manusia
Pengertian
nyawa dimaksudkan adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia, Menghilangkan
nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut
"pembunuhan"(Maipaung, 2002 : 4).
Dalam KUHP kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Soesilo,1988:240)
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukunian penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Unsur-unsur dari pasal 338 KUHP, terdiri dari: (Chazawi,2004:5-7)
1) Unsur obyektif:
Dalam KUHP kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Soesilo,1988:240)
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukunian penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Unsur-unsur dari pasal 338 KUHP, terdiri dari: (Chazawi,2004:5-7)
1) Unsur obyektif:
- Perbuatan :
menghilangkan nyawa;
- Obyeknya: nyawa orang
lain;
2) Unsur subyektif:dengan
sengaja.
Dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni: (Marpaung, 2002:22)
Dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni: (Marpaung, 2002:22)
- Sengaja sebagai maksud
- Sengaja dengan
keinsyafan
- Sengaja dengan
keinsyafan kemungkinan/dolus eventualis
- Menghilangkan nyawa
orang lain
Dalam
perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat syarat yang harus
dipenuhi: (Chazawi, 2004:57)
- adanya wujud
perbuatan;
- adanya suatu kematian
(orang lain);
- adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Sebagian
pakar mempergunakan Istilah: "merampas jiwa orang lain". Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang
lain adalah pembunuhan.
Perbuatan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat yakni: (Marpaung, 2002:22)
Perbuatan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat yakni: (Marpaung, 2002:22)
- Teori Aequivalensi
dari von Buri yang disebut juga teori condition sine qua non (syarat
mutlak yang harus ada) yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta
menyebabkan suatu akibat.
- Teori Adequate dari
van kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang
seimbang dengan akibat.
- Teori Individualis dan
Teori dari Dr.T.Trager yang pada dasarnya mengemukakan bahwa yang paling
menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabka, sedangkan
menurut teori generalisasi berusaha memisahkan setiap faktor yang
rnenyebabkan akibat tersebut.
No comments:
Post a Comment