Saturday, October 14, 2017

PELAKSANAAN (EKSEKUSI) PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI

PELAKSANAAN (EKSEKUSI) PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI

Dasar Hukum :
Pasal 270 KUHAP
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di lakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”

Skema Eksekusi Putusan Pengadilan tingkat Kasasi. 





-          Jika dalam putusan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana di berikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, dan jika terdapat alasan kuat jangka waktu tersebut dapat di perpanjang untuk paling lama satu (satu) bulan
( Pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHAP)
-          Jika putusan menetapkan barang bukti di rampas untuk Negara (selain pasal 46 KUHAP), Jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang Negara dan dalam waktu 3 (tiga bulan) di jual lelang yang hasilnya masuk kas Negara untuk dan atas nama jaksa dan dapat di perpanjang selama 1 (satu) bulan
( Pasal 273 ayat 3 dan 4 KUHAP)
-          Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 KUHAP, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara  putusan perdata.

( Pasal 274 KUHAP)

No comments:

Post a Comment

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyan...