PELAKSANAAN
(EKSEKUSI) PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT KASASI
Dasar
Hukum :
Pasal
270 KUHAP
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
di lakukan oleh Jaksa, yang untuk
itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Skema
Eksekusi Putusan Pengadilan tingkat Kasasi.
-
Jika dalam putusan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana di
berikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, dan jika
terdapat alasan kuat jangka waktu tersebut dapat di perpanjang untuk paling
lama satu (satu) bulan
( Pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHAP)
-
Jika putusan menetapkan barang
bukti di rampas untuk Negara (selain pasal 46 KUHAP), Jaksa menguasakan benda
tersebut kepada kantor lelang Negara dan dalam waktu 3 (tiga bulan) di jual
lelang yang hasilnya masuk kas Negara untuk dan atas nama jaksa dan dapat di
perpanjang selama 1 (satu) bulan
( Pasal 273 ayat 3 dan 4 KUHAP)
-
Jika putusan pengadilan
menjatuhkan putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 KUHAP,
maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara
putusan perdata.
( Pasal 274 KUHAP)
No comments:
Post a Comment