Freies
ermessen adalah sebuah istilah yang digunakan dalam
bidang pemerintahan, yang menurut Marcus Lukman, diartikan sebagai salah
satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan
administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya
pada undang-undang. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah atas dasar fungsi
pemerintah, yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, dan kewenangan ini
merupakan konsekuensi logis dari konsep Negara hukum modern (welfare state).
Namun, tentu saja kewenangan ini (freies ermessen) tidak dapat digunakan tanpa
batas dan haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Bertujuan untuk mengoptimalkan
pelayanan public
b.
Merupakan tindakan aktif dari
administrasi Negara
c.
Dimungkinkan oleh hokum
d.
Atas inisiatif sendiri
e.
Bertujuan untuk penyelesaian
masalah-masalah penting yang timbul secara mendadak
f.
Dapat dipertanggungjawabkan
Menurut Laica
Marzuki, freies ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada tata
usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan
meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan tata usaha Negara
terhadap kehidupan sosial ekonomi para warga yang kian komplek. Dalam
prakteknya, freies ermessen, dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
Belum ada peraturan perundangan
yang mengatur tentang penyelesaian secara konkrit terhadap suatu masalah
tertentu, dimana masalah tersebut harus segera diselesaikan.
b.
Peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya.
c.
Adanya delegasi
perundang-undangan, yang artinya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk
mengatur sendiri sebuah urusan, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan
kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, pemerintah daerah
bebas untuk mengelola sumber-sumber keuangan daerah asalkan merupakan sumber
yang sah.
Dalam ilmu Hukum
Administrasi, freies ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah, dan ketika
freies ermessen ini diwujudkan menjadi instrument yuridis yang tertulis, maka
jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan.
No comments:
Post a Comment