Monday, December 23, 2024

ANALISIS PENGATURAN MENGENAI PPPK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

 PENGATURAN MENGENAI PPPK

Pentingnya pemahaman mengenai ASN PPPK, sehingga perlu melakukan analisis atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;

  • Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. (Vide Pasal 5)
  • Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.(Vide Pasal 6)
  • Pegawai ASN memiliki Nomor Induk Pegawai dan Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 7).
  • Jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Jabatan Non Manajerial.  Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. Jabatan lVlanqjerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 34).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 17).
  • Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (Vide Pasal 19)
  • Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, selanjutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 20).
  • Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel. Selanjutnya Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan; b. penghargaan yang bersifat motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. jaminan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. (Vide Pasal 21).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 22).
  • Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (Vide Pasal 23).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (Vide Pasal 25).
  • Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang: a. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN; b. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan d. pengawasan penerapan Sistem Merit.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. (Vide Pasal 26).
  • Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. (Vide Pasal 27).
  • Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya. (Vide Pasal 29).
  • Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain: a. pejabat pimpinan tinggi utama; b. pejabat pimpinan tinggi madya; dan c. pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. (Vide Pasal 30).
  • Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja; d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; f. tidak berkinerja; g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Vide Pasal 52).
    DELEGASI ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

Urgensi penyusunan aturan pelaksana sebagai delegasi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas frasa ASN dalam undang-undang. Adapun frasa ASN dalam undang-undang terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga sangat urgensi melakukan pengaturan pelaksana seperti:

Peraturan Pemerintah

  • Manajemen ASN; a. perencanaan kebutuhan; b. pengadaan; c. penguatan budaya kerja dan citra institusi; d. pengelolaan kinerja; e. pengembangan talenta dan karier; f. pengembangan kompetensi; g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan h. pemberhentian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Ketentuan Nomor Induk Pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK dapat menduduki jabatan sebagai Pejabat Negara.  (Vide Pasal 57).
  • Organisasi Profesi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Digitalisasi Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri atas keberatan dan banding administratif. Ketentuan Upaya Adminisratif dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Presiden

Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang: (1) Perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN; (2) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; (3) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan (4) Pengawasan penerapan Sistem Merit


KESIMPULAN

Kesimpulan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dimaksud  sebagai berikut:

  • Penataannya Pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang. Larangan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 65).
  • Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Vide Pasal 68)
  • Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. (Pasal 70).
  • Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Vide Pasal 71).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. (Vide Pasal 73).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906). dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun Pegawai ASN. (Vide Pasal 74).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941, DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Vide Pasal 75).
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  (Vide Pasal 76).
Lebih lanjut lihat pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023 

Tuesday, April 20, 2021

ISI MAKALAH HUBUNGAN DIPLOMATIK DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961

BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Menurut Jan Osmanczyk, Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum Internasionalyang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat, termasuk bentuk – bentuk organisasional dari dinas diplomatic.
Dan menurut Syahmin A.K., Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama timbal balik dan ketentuanataupun prinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumen-instrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan perkembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.

Kekebalan diplomatik merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum internasional dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961), meskipun konsep dan adat memiliki sejarah yang lebih panjang. Banyak prinsip-prinsip kekebalan diplomatik sekarang dianggap sebagai hukum adat. Kekebalan diplomatik sebagai lembaga yang dikembangkan untuk memungkinkan pemeliharaan hubungan pemerintah, termasuk selama periode kesulitan dan bahkan konflik bersenjata. Ketika menerima diplomat-formal, wakil-wakil dari berdaulat (kepala negara)-yang menerima hibah kepala negara hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu untuk memastikan bahwa mereka dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas mereka, dengan pengertian bahwa ini akan diberikan pada dasar timbal-balik.
Kekebalan diplomatik merupakan bentuk kekebalan hukum dan kebijakan antar-pemerintahan yang diberikan kepada seorang diplomat. Pemegangnya dijamin keamanannya, dalam artian hukum negara asing tak berlaku baginya. Kebijakan ini tertuang dalam konsensus hukum internasional, Konvensi Wina. Kebijakan ini biasanya diberikan kepada diplomat yang bekerja untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau lembaga internasional lain yang diakui PBB. Kekebalan diplomatik bertujuan agar diplomat yang bertugas terhindar dari kesalahpahaman atau sikap pemerintah negara tujuan yang tidak ramah dan bahkan menolak kehadiran komunitas internasional.
Konvensi Wina 1961 menentukan dengan tegas keistimewaan diplomatik bagi negara pengirim dan kepala misi diplomatik akan dibebaskan dari segala macam bentuk pungutan dan pajak-pajak, baik bersifat nasional, pajak daerah maupun iuran-iuran lain terhadap gedung perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konvensi Wina 1961, dan pengecualiannya adalah sebagaimana yang diatur Pasal 34 Konvensi Wina 1961.
Salah satu gangguan yang dapat saja terjadi terhadap kekebalan diplomatik, yaitu perlakuan atau kegiatan yang tidak menyenangkan dari pihak negara penerima dimana perwakilan diplomatik tersebut ditempatkan. Apabila hal ini terjadi, maka negara pengirim dapat mengajukan keberatan kepada negara penerima (receiving state) dan negara penerima wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
Dalam kasus insiden penyadapan perwakilan diplomatik yang terjadi adalah kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar pada tahun 2004. Kasus penyadapan ini diketahui setelah Tim Pemeriksa dari Jakarta melakukan pemeriksaan di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangoon, Myanmar. Berdasarkan temuan mereka, penyadapan dilakukan melalui frekuensi telepon. Walaupun pihak KBRI tidak mengetahui secara jelas sudah berapa lama kantor kedutaan disadap.
Akibat ulah agen intelijen Myanmar yang telah menyadap Kedubes RI di Yangoon tersebut mendapat banyak kecaman dari pihak internasional. Komisi I DPR RI meminta meninjau ulang kembali hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Myanmar. Anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo mengungkapkan pemeriksaan tim gabungan keamanan Indonesia di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangoon, Myanmar, terungkap bahwa adanya alat penyadap yang ditemukan pada dinding kamar kerja Duta Besar RI untuk Myanmar. Ulah agen intelijen junta militer Myanmar itu merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar asas kepatutan dan etika dalam hubungan diplomatik. Tindakan ilegal itu menyalahi tata krama hubungan diplomatik, lanjut Djoko Susilo. Tindakan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi 1961 dan kejadian ini sangat disesalkan sekali karena merupakan bukti kegagalan pemerintah Myanmar dalam melindungi hak kekebalan diplomatik dimana hal tesebut merupakan kewajiban dari negara penerima sebagaimana telah diatur dalam konvensi.


B.  Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut diatas, peneliti dapat merumuskan permasalahn

sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak Kekebalan Diplomatik ditinjau dalam Hukum Internasional (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)?
  2. Bagaimanakah kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961.
  3. Bagaimanakah penyelesaian kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961?


C.  Tujuan

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:

1.      Untuk mengetahui pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hak Kekebalan Diplomatik ditinjau dalam Hukum Internasional (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)

2.      Untuk mengetahui kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961

3.  Untuk mengetahui penyelesaian kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004 ditinjau dari Konvensi Wina 1961



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Identifikasi Kasus 1. Kronologi
Kronologis atas kasus penyadapan alat komunikasi yang dilakukan oleh Myanmar sebagai negara penerima terhadap perwakilan diplomatik Indonesia adalah pelanggaran terhadap hukum internasional tepatnya pelanggaran atas Konvensi Wina 1961 yang menyatakan bahwa kedutaan asing tidak boleh diganggu gugat termasuk dalam hal berkomunikasi. Kasus penyadapan tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2004 dan terungkap setelah datangnya tim pemeriksaan dari Indonesia. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, tim Lembaga Sandi Negara, dan tim dari Badan Intelijen Negara.

Penyadapan yang terjadi di kantor perwakilan diplomatik Indonesia di Myanmar ditemukan di dinding ruangan Duta Besar Indonesia. Kasus ini terungkap dengan dua metode, yakni super ground (semacam sistem anti sadap) dan penurunan daya listrik. Jika daya listrik terjadi penurunan hingga mencapai 50 persen maka terindikasi terjadi penyadapan. Kasus yang terjadi di kantor perwakilan diplomatik Indonesia di Myanmar penurunan daya listrik mencapai 70 persen. Sedangkan alat sadap yang ditemukan terdapat pada saluran telepon Duta Besar Indonesia dan saluran telepon atase pertahanan.

Kekebalan dalam mengadakan komunikasi diatur dalam pasal 27 Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yang berisi jaminan kebebasan berkomunikasi bagi misi perwakilan diplomatik dengan cara dan tujuan yang layak. Kebebasan berkomunikasi ini dapat berlangsung antara pejabat diplomatik yang bersangkutan dengan pemerintah negara penerima maupun dengan perwakilan diplomatik asing lainnya.


Konvensi wina 1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu. Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara. Khususnya para pihak agar di dalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat antara semua negara. Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya.


2.    Penyelesaian Kasus

Kasus penyadapan terhadap KBRI di Yangoon, Myanmar telah menimbulkan rasa kekecewaan luar biasa yang di rasakan oleh bangsa Indonesia. Tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar telah menyalahi tata krama dalam hubungan diplomatikse bagaimana dituangkan dalam Konvensi Wina 1961 yang menyatakan bahwa gedumh perwakilan diplomatik kebal terhadap alat-alat negara penerima serta tidak dapat diganggu gugat. Tindakan ini mengidentifikasikan bahwa rezim penguasa di Myanmar tidak menghargai dukugan politik dan diplomatik Republik Indonesia selama ini dalam menghadapi tekanan dunia baik dalam forum internasional melalui PBB maupun dalam forum regional ASEAN.

Penyelesaian yang di ambil oleh pihak pemerintahan Indonesia sesuai dengan Piagam PBB pasal 2 ayat (3) dan pasal 33 dimana lebih mengetumakan penyelesaian sengketa dengan jalan damai yang ditujuakn untuk menciptakan perdamaia di muka bumi yang yelah di cita –citakan oleh setiap bangsa. Penyelesaian tersebut juga dilandaskan pada prinsip yang utama di dalam penyelesaian sengketa internasional yaitu prinsip itikad baik (good faith).


B.  Analisis Kasus

Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1 (i) secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan merupakan gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk rumah kediaman kepala perwakilan. Kelalaian dan kegagalan negara penerima dalam memberikan perlindungan terhadap kekebalan diplomatik merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konvensi, oleh karenanya negara penerima wajib bertanggung jawab atas terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut.

Kelalaian dan kegagalan tersebutlah yang akhirnya memunculkan tanggung jawab tersendiri yang dikenal sebagai “pertanggungjawaban negara”.

Salah satu gangguan yang dapat saja terjadi terhadap kekebalan diplomatik, yaitu perlakuan atau kegiatan yang tidak menyenangkan dari pihak negara penerima dimana perwakilan diplomatik tersebut ditempatkan.

Apabila hal ini terjadi, maka negara pengirim dapat mengajukan keberatan kepada Negara penerima (receiving state) dan negara penerima wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.

Dalam kasus insiden penyadapan perwakilan diplomatik yang terjadi adalah kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar pada tahun 2004. Kasus penyadapan ini diketahui setelah Tim Pemeriksa dari Jakarta melakukan pemeriksaan di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangoon, Myanmar. Berdasarkan temuan mereka, penyadapan dilakukan melalui frekuensi telepon. Walaupun pihak KBRI tidak mengetahui secara jelas sudah berapa lama kantor kedutaan disadap.

Akibat ulah agen intelijen Myanmar yang telah menyadap Kedubes RI di Yangoon tersebut mendapat banyak kecaman dari pihak internasional.



Komisi I DPR RI meminta meninjau ulang kembali hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Myanmar. Anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo mengungkapkan pemeriksaan tim gabungan keamanan Indonesia di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangoon, Myanmar, terungkap bahwa adanya alat penyadap yang ditemukan pada dinding kamar kerja Duta Besar RI untuk Myanmar. Ulah agen intelijen junta militer Myanmar itu merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar asas kepatutan dan etika dalam hubungan diplomatik. Tindakan ilegal itu menyalahi tata krama hubungan diplomatik, lanjut Djoko Susilo.

Tindakan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi 1961 dan kejadian ini sangat disesalkan sekali karena merupakan bukti kegagalan pemerintah Myanmar dalam melindungi hak kekebalan diplomatic dimana hal tesebut merupakan kewajiban dari negara penerima sebagaimana telah diatur dalam konvensi.



BAB III

KESIMPULAN


1.  Kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh seorang wakil diplomatik didasarkan pada pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada wakil diplomatik dalam melakukan tugasnya denan sempurna.

2.  Tanggungjawab negara lahir apabila negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena kesalahan atau karena kelalaiannya sehingga menimbulkan pelanggaran kewajiban hukum internasional.

3.   Penyelesaian sengketa Internasional dengan Myanmar dalam kasus penyadapan gedung diplomatik dapat ditempuh dengan berbagai cara diantaranya dengan prosedur penyelesaian secara politik, hukum maupun dalam kerangka kerjasama ASEAN.


DAFTAR PUSTAKA



A. K. Syamin, Hukum Diplomatik Suatu Pengantar, Amrico, Bandung. Arsensius.(2014).Diktat Hukum Diplomatik dan Konsuler.Pontianak Kovensi Wina 1961

Piagam PBB

MAKALAH PENYELESAIAN KASUS PENYADAPAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI MYANMAR BERDASARKAN KONVENSI WINA 1961


 KATA PENGANTAR

            Segala puji dan syukur kepada sumber segala kebenaran,sumber ilmu pengetahuan ,Sang Maha Segalanya. Atas kuasa dan izinnya penulis telah diberikan kesehatan,kemampuan serta kemudahan dalam menyusun makalah ini. Mudah-mudahan dengan makalah ini dapat  membantu penulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar. Oleh karena itu, saran serta kritik yang dapat membangun sangat diharapkan. Kritik konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. 
Penulis ucapkan terima kasih kepada yang terhormat dosen kami Bapak Arief Rakhman Hakim, S.IP.,M.Si. yang telah memberikan kesempatan kepada kami serta rekomendasi dan dukungannya dalam pembuatan makalah ini. Semoga isi dari makalah ini bisa memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapapun. 

Penulis

DAFTAR ISI


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi Kasus 
2.2 Analisis Kasus
2.3 Penyelesaian Kasus
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Diplomacy adalah praktek pelaksanaan hubungan antar Negara melalui perwakilan resmi. Diplomasi dapat mencakup seluruh proses hubungan negeri, pembentukan kebijaksanaan luar negeri, serta pelaksanaanya. Diplomasi mencakup teknik operasional untuk mencapai kepentingan nasional di luar batas wilayah juridiksi. Hal ini meningkatkan saling ketergantuangan antarnegara semakin meluas juga jumlah pertemuan internasional dan konperensi multilateral serta diplomasi parlementer. Negara yang berhubungan dengan Negara lainnya dalam kesempatan dan topik yang demikian luas, kegiatan diplomatik berlangsung secara bilateral dan dilaksanakan melalui jalur diplomatik normal dari kementrian luar negeri serta melalui misi diplomatic tetap.[1]
Berbicara mengenai misi diplomatik maka berbicara pula mengenai hukum diplomatik. Secara tradisional, hukum diplomatik digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.
Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1 (i) secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan merupakan gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk rumah kediaman kepala perwakilan. Kelalaian dan kegagalan negara penerima dalam memberikan perlindungan terhadap kekebalan diplomatik merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konvensi, oleh karenanya negara penerima wajib bertanggung jawab atas terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut.. Kegagalan inilah yang akhirnya memunculkan tanggung jawab tersendiri yang selanjutnya menuntut adanya penyelesaian atas kegagalan Negara dalam perlindungan terhadap kekebalan diplomatik. Salah satu gangguan yang dapat saja terjadi terhadap kekebalan diplomatik, yaitu perlakuan atau kegiatan yang tidak menyenangkan dari pihak negara penerima dimana perwakilan diplomatik tersebut ditempatkan.
Jika hal yang tidak menyenangkan ini sampai terjadi, maka negara pengirim dapat mengajukan keberatan kepada Negara penerima (receiving state) dan negara penerima wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. 2004 silam, terjadi kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar. Berdasarkan temuan Tim Pemeriksa dari Jakarta di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangoon, Myanmar, bahwa penyadapan dilakukan melalui frekuensi telepon. Namun, pihak KBRI tidak mengetahui secara jelas sudah berapa lama kantor kedutaan disadap. Ulah agen intelijen junta militer Myanmar itu merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar asas kepatutan dan etika dalam hubungan diplomatik.
Tindakan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi 1961 dan kejadian ini sangat disesalkan sekali karena merupakan bukti kegagalan pemerintah Myanmar dalam melindungi hak kekebalan diplomatic dimana hal tesebut merupakan kewajiban dari negara penerima sebagaimana telah diatur dalam konvensi.

1.2. Rumusan Masalah

Bagaimanakah penyelesaian kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar tahun 2004   ditinjau dari Konvensi Wina 1961 ?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi Kasus
Kronologis atas kasus penyadapan alat komunikasi yang dilakukan oleh Myanmar sebagai negara penerima terhadap perwakilan diplomatik Indonesia terjadi pada pertengahan tahun 2004 dan terungkap setelah datangnya tim pemeriksaan dari Indonesia. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri, tim Lembaga Sandi Negara, dan tim dari Badan Intelijen Negara.
Penyadapan yang terjadi di kantor perwakilan diplomatik Indonesia di Myanmar ditemukan di dinding ruangan Duta Besar Indonesia. Kasus ini terungkap dengan dua metode, yakni super ground (semacam sistem anti sadap) dan penurunan daya listrik. Jika daya listrik terjadi penurunan hingga mencapai 50 persen maka terindikasi terjadi penyadapan. Kasus yang terjadi di kantor perwakilan diplomatik Indonesia di Myanmar penurunan daya listrik mencapai 70 persen. Sedangkan alat sadap yang ditemukan terdapat pada saluran telepon Duta Besar Indonesia dan saluran telepon atase pertahanan.
Kekebalan dalam mengadakan komunikasi diatur dalam pasal 27 Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik yang berisi jaminan kebebasan berkomunikasi bagi misi perwakilan diplomatik dengan cara dan tujuan yang layak. Kebebasan berkomunikasi ini dapat berlangsung antara pejabat diplomatik yang bersangkutan dengan pemerintah negara penerima maupun dengan perwakilan diplomatik asing lainnya.
Konvensi wina 1961 adalah sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu. Konvensi Wina 1961 telah menandai tonggak sejarah yang sangat penting karena masyarakat internasional dalam mengatur hubungan bernegara telah dapat menyusun kodifikasi prinsip-prinsip hukum diplomatik khususnya yang menyangkut kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang sangat mutlak diperlukan bagi semua negara. Khususnya para pihak agar didalam melaksanakan hubungan satu sama lain dapat melakukan fungsi dan tugas diplomatknya dengan baik dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta dalam meningkatkan hubungan bersahabat antara semua negara. [2]
Konvensi Wina 1961 membawa pengaruh besar dalam perkembangan hukum diplomatik. Hampir semua negara yang mengadakan hubungan diplomatik menggunakan ketentuan dalam konvensi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya.
Hukum internasional memberikan tatanan bagi dunia dalam rangka pemeliharaan perdamaian.

2.2 Analisis Kasus
Di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 1 (i) secara jelas memberikan batasan bahwa gedung perwakilan merupakan gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat gedung itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk rumah kediaman kepala perwakilan.
Kelalaian dan kegagalan negara penerima dalam memberikan perlindungan terhadap kekebalan diplomatik merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konvensi, oleh karenanya negara penerima wajib bertanggung jawab atas terjadinya hal yang tidak menyenangkan tersebut. Kelalaian dan kegagalan tersebutlah yang akhirnya memunculkan tanggung jawab tersendiri yang dikenal sebagai “pertanggungjawaban negara”. Salah satu gangguan yang dapat saja terjadi terhadap kekebalan diplomatik, yaitu perlakuan atau kegiatan yang tidak menyenangkan dari pihak negara penerima dimana perwakilan diplomatik tersebut ditempatkan. Apabila hal ini terjadi, maka negara pengirim dapat mengajukan keberatan kepada Negara penerima (receiving state) dan negara penerima wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
Dalam kasus insiden penyadapan perwakilan diplomatik yang terjadi adalah kasus penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar pada tahun 2004. Kasus penyadapan ini diketahui setelah Tim Pemeriksa dari Jakarta melakukan pemeriksaan di gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangoon, Myanmar. Berdasarkan temuan mereka, penyadapan dilakukan melalui frekuensi telepon. Walaupun pihak KBRI tidak mengetahui secara jelas sudah berapa lama kantor kedutaan disadap. Akibat ulah agen intelijen Myanmar yang telah menyadap Kedubes RI di Yangoon tersebut mendapat banyak kecaman dari pihak internasional. Komisi I DPR RI meminta meninjau ulang kembali hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Myanmar. Anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo mengungkapkan pemeriksaan tim gabungan keamanan Indonesia di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangoon, Myanmar, terungkap bahwa adanya alat penyadap yang ditemukan pada dinding kamar kerja Duta Besar RI untuk Myanmar. Ulah agen intelijen junta militer Myanmar itu merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar asas kepatutan dan etika dalam hubungan diplomatik. Tindakan ilegal itu menyalahi tata krama hubungan diplomatik, lanjut Djoko Susilo. Tindakan penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi 1961 dan kejadian ini sangat disesalkan sekali karena merupakan bukti kegagalan pemerintah Myanmar dalam melindungi hak kekebalan diplomatic dimana hal tesebut merupakan kewajiban dari negara penerima sebagaimana telah diatur dalam konvensi

2.3 Penyelesaian Kasus
Kasus penyadapan terhadap KBRI di Yangoon, Myanmar telah menimbulkan rasa kekecewaan luar biasa yang di rasakan oleh bangsa Indonesia. Tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar telah menyalahi tata krama dalam hubungan diplomatikse bagaimana dituangkan dalam Konvensi Wina 1961 yang menyatakan bahwa gedumh perwakilan diplomatik kebal terhadap alat-alat negara penerima serta tidak dapat diganggu gugat. Tindakan ini mengidentifikasikan bahwa rezim penguasa di Myanmar tidak menghargai dukugan politik dan diplomatik Republik Indonesia selama ini dalam menghadapi tekanan dunia baik dalam forum internasional melalui PBB maupun dalam forum regional ASEAN.
Penyelesaian yang di ambil oleh pihak pemerintahan Indonesia sesuai dengan Piagam PBB pasal 2 ayat (3) dan pasal 33 dimana lebih mengetumakan penyelesaian sengketa dengan jalan damai yang ditujuakn untuk menciptakan perdamaia di muka bumi yang yelah di cita –citakan oleh setiap bangsa.  Penyelesaian tersebut juga dilandaskan pada prinsip yang utama di dalam penyelesaian sengketa internasional yaitu prinsip itikad baik (good faith).


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah penulis samapaikan sebelumnya, maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan:
·         Kasus penyadapan KBRI di Myanmar merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina 1961 dimana diatur dalam pasal 22 ayat (1): Perwakilan diplomatik asing di suatu negara termasuk gedung perwakilan tidak dapat diganggu gugat (inviolable). Penyadapan KBRI di Myanmar adalah sebagai bukti bagaimana Myanmar sebagai negara penerima tidak mampu menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan terhadap perwakilan diplomatik negara asing di negaranya.
·         Atas kejadian tersebut, Myanmar sebagai negara penerima berkewajiban untuk melakukan pertanggungjawaban dengan cara melakukan:
Pertama, mangajukan permintaan maaf secara resmi kepada pemerintah RI atau melalui KBRI di Myanmar dan berjanji kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.
Kedua, dengan memberikan ganti rugi nominal atau dalam bentuk perbaikan/renovasi seperti keadaan semula apabila terdapat kerusakan.

3.2  Saran
·         Semakin meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap perwakilan diplomatik, maka sudah seharusnya diciptakan sebuah pengaturan hukum internasional dalam hubungan diplomatik yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran perwakilan diplomatik, dalam rangka mewujudkan keamanan internasional serta demi menjaga keutuhan hubungan antar negara di dunia.
·         Agar tidak terjadinya lagi kasus pelanggaran terhadap KBRI seperti pada kasus penyadapan KBRI di Myanmar tahun 2004, maka pemerintah harus lebih meningkatkan sistem atau cara-cara pengamanan perwakilan diplomatiknya, serta melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat dan kelengkapan yang terdapat di dalam gedung perwakilan diplomatik.
·         Karena belum adanya suatu kodifikasi hukum mengenai hal-hal yang menimbulkan tanggung jawab negara, maka Komisi Hukum Internasional hendaknya harus tetap berusaha untuk merancang ketentuan mengenai hal tersebut agar tercipta suatu ketentuan (code of conduct) yang mengikat secara luas bagi berbagai pihak khususnya bagi para subjek hukum internasional. Atau dengan alternatif lain, negara-negara didunia yang menjalin hubungan diplomatik membuat suatu rule (aturan) ketika melakukan hubungan diplomatik dengan suatu negara, sehingga aturan tersebut disepakati oleh pihak-pihak yang menjalankan hubungan diplomatik.


DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala , Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996
Hardiwinoto, Soekotjo, Pengatar Hukum Internasional, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995


[1] C.Plano, Jack,  Roy Olton, Kamus Hubungan Internasional, alih bahasa :Wawan Juanda Edisi ketiga, cet II  (Bandung: Putra A.BArdin, 1999), hal.201

[2] http://tyokro nisilicus.wordpress.com/2010/04/17/keistimewaan-dankekebalan-
diplsomatik-me nurut-hukum-internasional-tinjauan-yuridis-konvensi-wina-1961, diakses tanggal 26) Oktober 2015, 21:50


ANALISIS PENGATURAN MENGENAI PPPK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN

 PENGATURAN MENGENAI PPPK Pentingnya pemahaman mengenai ASN PPPK, sehingga perlu melakukan analisis atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 t...